4 Agustus, Sidang Perdana Pilpres
JAKARTA, BE - Mahkamah konstitusi (MK) akan membuka pendaftaran gugatan perkara hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 selama 3x24 jam segera setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi Pilpres secara nasional. Jika jadwal pengumuman dari KPU tidak berubah, MK mengagendakan pelaksanaan sidang perdana PHPU Pilpres akan diselenggarakan pada 4 Agustus 2014. Jadwal tersebut muncul setelah masa kerja hakim MK dipotong dengan cuti hari raya Idul Fitri berdasarkan kalender. Selain itu, MK juga telah mengagendakan penetapan putusan perkara tersebut 14 hari sejak sidang perdana, yakni 21 Agustus. “Hitungan awal itu tanggal 4 Agustus itu masa kami (menggelar sidang perdana) dan 21 Agustus harus diputus,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva saat menggelar audiensi dengan sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Permanen, di Gedung MK pada Senin (21/7). Hamdan juga menjelaskan bahwa pihaknya akan membatasi jumlah saksi yang akan dihadirkan oleh pemohon. Menurut Hamdan, hal tersebut perlu dilakukan agar dapat mempercepat proses persidangan . Namun, pembatasan itu tanpa menghilangkan substansi perkara yang diajukan oleh pemohon. Selain itu, hal lain yang perlu diperhatikan adalah singkatnya waktu yang diberikan oleh Undang-Undang (UU) kepada MK untuk menyelesaikan persidangan PHPU yakni, 14 hari kerja. “Kalau seribu saksi tidak mungkin, jadi pasti ada pembatasan. Sidang Pilpres tidak desain untuk periksa saksi begitu banyak, karena bukti dokumen juga penting,” ujar Hamdan. Sama seperti sebelumnya, Hamdan masih berharap agar pihak yang merasa tidak puas dengan hasil rekapitulasi dari KPU nanti agar dapat menyelesaikan urusannya cukup sampai di KPU atau Bawaslu. “Kami siap (menerima perkara). Tapi kalau tidak kemari, Alhamdulillah, tidak ada perkara jadi bisa lebaran,” kata Hamdan sambil tertawa. Tunggu Rekapitulasi Rencana kubu Prabowo-Hatta melapor ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika kalah direspons Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menuturkan, jika memang ada pihak yang ingin melapor ke MK terkait dengan hasil Pilpres 2014, tentu mereka harus menunggu proses rekapitulasi suara selesai. Laporan ke MK itu membutuhkan dasar. Biasanya untuk sengketa pemilu tersebut, dasarnya adalah hasil pemilu berupa surat keputusan KPU. Jika tidak ada dasar itu, tentu sulit diterima laporannya. ’’Namun, itu hak masing-masing peserta pilpres,’’ tuturnya. Di bagian lain, anggota Bawaslu Daniel Zuchron menjelaskan, pelaporan ke MK tersebut merupakan hak masing-masing peserta pemilu. Namun, seharusnya peserta pemilu memahami jika memang rekapitulasi dan proses pemungutan suara telah dilaksanakan dengan terbuka. ’’Secara umum sudah bagus, seharusnya diterima,’’ jelasnya. Namun, jika memang ada masalah, proses rekapitulasi nasional itu bisa dijadikan ajang untuk menyelesaikannya. Kubu yang merasa ada masalah sebaiknya datang ke tempat rekapitulasi dan menjelaskan semuanya. Sementara itu, Direktur Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) Titi Anggraini menuturkan, terlalu dini menyatakan akan menggugat ke MK, sementara rekapitulasi suara masih berlangsung. ’’Ini kesannya sudah ada yang merasa dicurangi hingga kalah,’’ paparnya. Menurut dia, sebaiknya selain menunggu hasil rekapitulasi, setiap kubu menahan diri dan menyelesaikan masalah dalam proses rekapitulasi suara nasional. ’’Terlalu terburu-buru juga bisa menimbulkan masalah,’’ kata Titi. (idr/c7/tom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: