Gubernur Siap Tarik Taman Pendidikan

Gubernur Siap Tarik Taman Pendidikan

BENGKULU, BE - Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah mengaku tidak mengetahui persis teknis penyerahan Taman Pendidikan  yang terdapat di Kelurahan Lempuing dari Pemprov ke Dinas Pendidikan Kota Bengkulu. Jika memang penyerahannya melanggar Perda nomor 9 tahun 2007 tentang Pemindahatanganan Barang Milik Daerah, gubernur mengaku siap memperbaikinya. Gubernur juga mengaku, bahwa Taman Pendidikan itu memang sudah dihibahkan ke Pemda Kota, bukan hanya diserahkan pengelolaannya saja.  \"Yang jelas Taman Pendidikan itu sudah kita serahkan ke kota, itu hibah. Kalau teknis penyerahannya saya tidak hapal,\" aku Gubernur Junaidi, kemarin. Menurutnya, jika penyerahannya tidak sesuai dengan Perda karena tidak meminta persetujuan dari DPRD Provinsi Bengkulu, maka siap melakukan penyerahan sesuai dengan aturan yang berlaku. \"Bilamana ditemukan ada yang tidak sesuai dengan aturan, maka dengan sendirinya akan batal dan harus diperbaiki. Namun yang jelas saya selalu mengingatkan staf untuk selalu mempedomani aturan yang berlaku, sehingga setiap yang kita lakukan tidak bertentangan peraturan, baik itu UU, PP, Perda maupun Pergub,\" terangnya. Sebelumnya, Plt Sekda Sumardi membantah telah menghibahkan atau menyerahkan sepenuhnya Taman Pendidikan (TP) yang terdapat di Kelurahan Lempuing kepada Dinas Pendidikan Kota Bengkulu. Ia juga menolak untuk menarik kembali Taman Pendidikan yang sudah diserahkan ke Dinas Pendidikan Kota Bengkulu itu. Menurutnya, Taman Pendidikan itu hanya diserahkan pengelolaannya saja, bukan dihibahkan. Sehingga tidak perlu meminta persetujuan dari DPRD Provinsi Bengkulu. Sumardi beralasan, penyerahan pengelolaan Taman Pendidikan ke Dinas Pendidikan Kota Bengkulu itu tidak menyalahi Peraturan daerah (Perda) Provinsi Bengkulu nomor 9 tahun 2007 tentang Pemindahtanganan Barang-Barang Milik Pemerintah Daerah, karena penyerahannya hanya pengelolaannya saja, bukan untuk dijadikan aset Pemda Kota. \"Kalau kita menghibahkan ke Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, iya menyalahi aturan karena belum ada persetujuan dari DPRD. Tapi yang kita lakukan ini bukan menghibahkan, tapi hanya menyerahkan pengelolaannya saja,\" ungkap Sumardi. Meski hanya diserahkan pengelolaannya saja, Sumardi mengaku Diknas Kota bisa menggunakan bangunan tersebut selamanya dan bertanggungjawab untuk memeliharanya, termasuk memperbaiki jika ada kerusakan. \"Walaupun tidak dihibahkan, tapi mereka (Diknas Kota,red) bisa memanfaatkan bangunan itu selamanya,\" ujarnya. Menurutnya, sejak awal dibangunnya Taman Pendidikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu dengan menggunakan APBD Provinsi itu, memang sudah diprogramkan, bahwa Taman Pendidikan tersebut akan diserahkan pengelolaannya ke Dinas Kota, karena bangunan itu dibangun atas tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot), bukan di atas tanah milik Pemerintah Provinsi Bengkulu. \"Perencanaannya, bangunan itu memang untuk Diknas Kota,  bukan dikelola sendiri oleh Pemerintah Provinsi, karena tanah tempat bangunan itu berdiri juga milik pemerintah kota,\" jelasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: