Polisi Segera Periksa Kadis PU?
SELUMA TIMUR, BE - Panitia lelang proyek pembangunan fisik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Seluma tahun anggaran 2013 kemarin (16/7) kembali diperiksa penyelidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Seluma. Polisi mencecar Kosnan Simanjuntak dan Nopian Zohri, masing-masing PNS Dinas PU Provinsi Bengkulu dan PU Seluma. Pemeriksaan dilakukan di ruangan Tipikor dengan tertutup rapat. Namun dari informasi yang berhasil dihimpun, penyelidik akan menjdwalkan pemeriksaan Kepala Dinas (Kadis) PU Seluma, Dr Ir H Herawansyah MSc MT. Sementara itu, pantauan kemarin kedua panitian lelang mendatangi Sat Tipikor menggunakan kendaraan pribadi dengan jenis Toyota Inova pukul 09.30 WIB. Hanya saja, sejauh ini apa yang dimintai keterangan oleh tim penyidik belum berhasil dihimpun. Mengingat pemeriksaan dilakukan secara tertutup. “Jika pemeriksaan yang dilakukan saya belum bisa memberikan keteranggan. Mengingat masih lidik, tergantung perkembangannya, pihak terkait akan diperiksa,” kata Kapolres Seluma AKBP P Lumban Gaol SIK melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja dan KBO Reskrim Ipda Samosir tanpa membantah soal pemanggilan Kadis PU Herawansyah.. Diketahui pula, sejumlah panitia termasuk 3 orang PNS PU Provinsi Bengkulu selaku panitia lelang tahun 2013 senilai Rp 115 miliar lebih di Kabupaten Seluma telah melakukan klarifikasi seputar peekrjaan fisik tahun 2013. Serta melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dengan memanggil sejumlah saksi. “Sejauh ini kita hanya melakukan klarifikasi saja,” katanya. Data yang berhasil di himpun penyidik lebih menekankan pada dokumen peekrjaan yang ada di Dinas PU. Karena ada indikasi seluruh dokumen pekerjaan dibuat oleh satu orang. Sehingga semua dokumen pekerjaan antara kontraktor yang satu dengan yang lainnya sama. Untuk memastikan hal ini, penyidik harus meminta keterangan dari sejumlah pejabat di Dinas PU Seluma. Selain itu, sebelumnya Kadis PU Herawansyah sudah dimintai keterangannya oleh penyidik unit Tipikor Polres Seluma terkait pekerjaan fisik tahun 2013 kemarin. Selain itu, penyidik tipikor Polres Seluma akan melakukan memintai keterangan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun 2013 kemarin untuk memperjelas penyelidikan yang sedang dilakukan mengingat pekerjaan banyak yang tidak diselesaikan. Hal ini ditemukan dari hasil pemeriskaan lapangan yang telah dilakukan. Karena sebagian pekerjaan belum diselesaikan 30 persen. Namun pencairanya sudah melebihi 30 persen. Serta pekerjaannya diterima oleh Dinas PU. Padahal seharusnya Dinas PU melakukan pengecekan ke lapangan. Diperiksa Jaksa Sementara itu, tim penyidik Kejari Tais melakukan pengecekan pekerjaan reboisasi di Dinas Kehutanan tahun 2013. Hari ini terlebih dahulu akan memeriksa PPTK Imen Naingolan serta Kontraktor Pelaksana Irvan Sinaga. “Ini pemeriksaan ulangan saja, mengingat masih ada beberapa data yang belum dan kurang jelas. Sehingga mereka dipangil kembali,” terang Kajari Tais H Murni Amin SH Melalui Kasi Pidsus Tony Indra SH. Ditegaskannya, keterangan masih ada yang kurang, sehingga sebelum ke lokasi keteranggan masih dibutuhkan dari Ketua panitia pengadaan. Sejauh ini pihaknya belum bisa menduga akan penyimpangan tersebut. Hanya saja, secara kasat mata saja diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan dan mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar. Namun berapa kerugian belum bisa dipastikan mengingat kasus ini belum dilakukan audit oleh tim ahli. Melainkan akan turun kelapangan terlebih dahulu. “Ke lokasi sendiri nantinya akan turun bersama Dinas Kehutanan dan belum melibatkan tim ahli. Namun kedepannya akan melibatkan tim ahli tersebut,”jelasnya Sebelumnya, jaksa penyidik sudah memeriksa Kepala Dinas Kehutana, Simarin MPd terkait penyelenggaraan pekerjaan reboisasi di Dinas Kehutanan Kabupaten Seluma. Untuk pemeriksaan ketua panitia pengadaan ini, jaksa meminta agar yang bersangkutan datang memabawa data dan dokumen pekerjaan. Hanya saja, materi yang diperiksa belum bisa di jabarkan dan dirincikan. Dan kasus ini masih dalam taham lidik. “Nantinya seusai kelapangan akan dilakukan ekspos bersama seluruh jaksa dan barulah ditingkatkan ke penyidikan,”sampainya. Diketahui, sampai saat ini jaksa penyidik masih akan mencari tahu pengadaan bibit tanaman yang ditanam di register 37 Bukit Sanggul Kabupaten Seluma. Apakah dalam pelaksanaan pengadaannya terjadi penyimpangan atau tidak. Meskipun sejauh ini jaksa Kejari Tais masih dalam tahap klarifikasi untuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek reboisasi di Dinas Kehutanan Kabupaten Seluma. “Kita tidak akan bergesa-gesa dalam kasus inim melainkan akan tetap bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku,” sampainya lagi. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: