Peladang Ganja Segera Disidang

Peladang Ganja Segera Disidang

CURUP, BE - Berkas perkara dua tersangka peladang ganja di kawasan Lembak, Di (23) dan Be (24), akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Curup untuk menjalani proses hukum selanjutnya, yaitu persidangan.  Pelimpahan berkas kedua tersangka tersebut dilakukan kemarin (16/7) sekitar pukul 10.00 WIB. Menurut Kapolres Rejang Lebong AKBP Edi Suroso SH mealui Kasat Narkoba, AKP Rudi S,  menjelaskan pelimpahan berkas kedua tersangka tersebut bersama barang bukti yang berbeda. Untuk Di, petugas melimpahkan barang bukti 4 batang ganja setinggi 75 Cm yang ditanam di dalam sebuah pot dan diletakkan berjarak 10 meter dari pondok kebun kopi di kawasan Dusun Talang Sawah, Desa Lubuk Alai Kecamatan SBU. Sedangkan untuk berkas Be, dilimpahkan bersama barang bukti 6 batang ganja baru tanam dengan tinggi berkisar 20 Cm yang ditanam di sebuah pot di kasawan perkebunan kopi tempat tinggal Be. \"Berkas kedua tersangka bersama barang bukti telah kita serahkan tadi, untuk mengikuti proses hukum selanjutnya yaitu persidangan,\" jelas Rudi. Lebih lanjut Rudi menjelaskan, atas perbuatannya tersebut kedua petani ganja tersebut dijerat dengan pasal 111 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun kurungan penjara. \"Dengan adanya hukuman kepada kedua tersangka nantinya kita berharap bisa memberikan efek jera serta memberikan pelajaran yang positif untuk masyarakat lainnya untuk tidak terlibat dala penyalahgunaan Narkoba,\" harap Rudi. Seperti yang kita ketahui sebelumnya, Di (23) warga Desa Lubuk Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) nekat menanam ganja di kebun kopi miliknya yang berada di kawasan Dusun Talang Sawah, Desa Lubuk Alai Kecamatan SBU.  Sedangkan Di, diamankan petugas saat tengah tertidur di pondok kebun, Minggu dini hari (27/4), sekitar pukul 01.00 WIB lalu. Bersama Di, petugas juga mengamankan 4 batang ganja setinggi 75 Cm yang ditanam di dalam sebuah pot dan diletakkan berjarak 10 meter dari pondok pelaku.  Sementara Be (24), warga Tanjung Merindu Kecamatan Binduriang, diamankan Timsus Polres RL lantaran nekat menanam 6 batang ganja di kebun miliknya. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: