Hari Ini, Gaji 13 Pemprov Cair

Hari Ini, Gaji 13 Pemprov Cair

BENGKULU, BE - Wajar saja pembangunan di Provinsi Bengkulu selama ini sulit menyaingi pembangunan di provinsi lain, khususnya di Pulau Sumatera. Pasalnya, sebagian besar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu terkuras untuk diberikan kepada sekitar 7.100 PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Pada bulan Juli ini saja, setidaknya APBD yang terkuras mencapai Rp 47,5 miliar lebih.  Rinciannya, untuk pembayaraan Tunjangan Daerah (TD) yang sudah cair awal Juli lalu sebesar Rp 23 miliar, pembayaran gaji ke-13 yang mulai cair hari ini menghabiskan anggaran sebesar Rp 22 miliar.

Selaian itu masih ada pembayaran Tunjangan Kesejahteraan Pegawai atau Tunjangan Hari Raya (THR) yang rencananya akan dicairkan minggu depan sebesar Rp 2,5 miliar. Jumlah Rp 47,5 miliar itu belum termasuk pembayaran rapel kenaikan sebesar 6 persen yang sudah dibayar awal Juli lalu.

Plt Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM mengakui bahwa gaji ke-13 tersebut sudah mulai dicairkan hari ini.  Bahkan kemarin, ia sudah menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) khusus untuk PNS di Sekretariat Pemda Provinsi Bengkulu. \"Seharusnya sore ini (sore kemarin, red), tapi kita minta besok (hari ini, red) saja,\" kata Sumardi, kemarin.

Sementara itu, Kabag Perbendaharaan Biro Pengelolaan Keuangan Setda Provinsi Bengkulu, Rustam SH MSi mengutarakan, pihaknya menargetkan paling lambat dalam minggu ini semuanya sudah dicairkan. Karena pihaknya sudah mendapatkan dasar pencairan berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.05/2014.

\"Anggarannya bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu tahun 2014 sekitar Rp 22 miliar. Pencairanya tergantung usulan dari masing-masing SKPD, semakin cepat pengusulannya maka semakin cepat pula pencairannya,\" aku Rustam, kemarin.

Menurutnya, pencairan gaji ke-13 tersebut tidak melalui rekening, melainkan dibayarkan secara tunai kepada setiap PNS melalui bendahara SKPD-nya masing-masing.  \"Haji-ke 13 ini selain dibayarkan langsung kepada PNS yang bersangkutan, juga tidak dikenakan potong, kecuali hanya untuk Pajak Penghasilan (PPh),\" terangnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa besaran gaji yang diterima oleh setiap PNS adalah sebesar gaji yang diterimanya pada bulan Juni lalu, yakni sebesar satu bulan gaji setelah kenaikan 6 persen.  \"Besaran gaji ke-13 ini sama dengan gaji yang diterima bulan Juni lalu, bulan seperti penerimaan sebelum kenaikan 6 persen,\" jelasnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: