Nyimeng, Mekanik Dibekuk

Nyimeng, Mekanik Dibekuk

BENGKULU, BE - Tengah asyik mengkonsumsi nyimeng (mengisap ganja), Alpian Haris (20), warga Jalan Bumi Ayu 5 Kelurahan Bumi Ayu Kecamataan Selebar dibekuk polisi. Pria yang berprofesi sebagai mekanik mobil di salah satu bengkel Kota Bengkulu dibekuk saat mengisap ganja di salah satu kamar kos Jalan Raden Fatah Gang Mawar 1 RT 22 RW 04 Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar.

Tersangka dibekuk Minggu (13/7) sekitar pukul 21.00 WIB dengan barang bukti satu paket ganja seharga Rp 50 ribu dibungkus kertas koran, tanpa perlawanan berarti. Tersangka yang masih bujangan ini digiring ke Mapolda Bengkulu.

Plt Kabid Humas AKBP Joko Suprayitno SST melalui Kasubdit Penmas Kompol Mulyadi membenarkan penangkapan tersebut, tersangka telah ditahan disel Mapolda Bengkulu untuk mempertangungjawabkan perbuataannya.

Dijelaskan Mulyadi penyidik Dit Narkoba tengah menjadalami keterangan tersangka untuk mengungkap asal daun kering memabukan tersebut.

Tersangka sendiri mengakui sebagai pengguna narkoba jenis ganja, tetapi membantah sebagai pengedar karena ganja yang didapat dari rekanya bernama Jon tersebut hanya dinikmati sendiri tidak untuk dijual. \"Saya tidak ngerti cara jualnya, karena selama ini hanya pakai sendiri,\" sebutnya.

Pria berbadan tambun tersebut mengatakan baru satu minggu menggunakan ganja, hal tersebut dilakukan karena ingin mengetahui rasanya menggunakan barang haram ganja. \"Iseng coba-coba saja diajak teman, yang ingin mengetahui rasanya,\" elak tersangka.

Tukang Parkir Dibui 4,6 Tahun Sementara itu, Leon Epantri (26), warga Jalan Adius, Padang nangka, Singaran Pati, Kota Bengkulu akhirnya divonis sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Pada vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Majelis, Encep Yuliadi SH Mh tersebut, pria yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir ini diputus dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara.

\"Memutuskan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila tidak dibayarkan akan ditambah dengan hukuman selama 2 bulan kurungan,\" jelas Hakim lebih lanjut.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan vonis selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.  Pasalnya, diketahui terdakwa ini terbukti hanya membantu rekannya Khenan (sudah divonis 5 tahun) untuk mengedarkan.

\"Pada saat diberikan oleh temannya itu, terdakwa awalnya tidak mengetahui jika barang tersebut ganja. Namun salahnya pada saat tahu itu narkoba, tedakwa tetap nekat untuk mengedarkannya,\" tambah Hakim.

Usai membacakan putusan tersebut, Encep memberikan hak kepada terdakwa untuk menerima putusan, pikir-pikir selama 7 hari, atau melakukan banding ke Pengadilan Tinggi. \"Saya menerima putusan ini,\" jawab terdakwa singkat.

Sekedar mengingatkan, Leon diamankan bersama temannya Khenan oleh Dit narkoba Polda Bengkulu saat melakukan transaksi jual beli ganja di Jalan Hibrida, Sidomulyo, Gading Cempaka, Bengkulu, pada Maret 2014 lalu.

Terdakwa diciduk dengan barang bukti 1 paket berupa narkotika golongan I jenis ganja senilai Rp 500 ribu. Untuk barang bukti ini, akan langsung dikembalikan ke kejaksaan guna dimusnahkan. (609/320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: