Langggar Perda, TP Harus Dikembalikan
BENGKULU, BE - Penyerahan Taman Pendidikan (TP) milik Pemerintah Provinsi Bengkulu yang terdapat di Kelurahan Lempuing ke Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, belakangan ini diketahui melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Karena penyerahan aset yang dibangun menghabiskan APBD Provinsi Bengkulu senilai Rp 6,4 miliar tersebut tanpa persetujuan dari DPRD Provinsi Bengkulu. Karena penyerahannya tidak sesuai prosedur, anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Mukhlis SP pun meminta agar aset tersebut ditarik kembali oleh Pemprov. Jika memang Pemprov kembali ingin menyerahkan ke Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, maka Pemprov harus meminta persetujuan dari anggota DPRD Provinsi Bengkulu. \"Saya tidak tahu persis apakah penyerahan aset berupa bangunan dan tanah untuk taman pendidikan itu apakah benar-benar melanggar Perda atau tidak. Jika memang melanggar, maka solusinya adalah Pemprov harus menarik kembali aset tersebut. Selanjutnya baru akan diserahkan kembali atas persetujuan anggota DPRD,\" kata Mukhlis, kemarin. Menurutnya, banyak kerugian bila aset tersebut tidak diserahkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti hingga saat ini Taman Pendidikan itu tak lagi dianggarkan biaya pemeliharaan oleh DPRD. Semestinya masih dianggarkan biaya pemiliharaan melalui SKPD terkait. Selain itu, ia juga menyayangkan keputusan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang terkesan tergesa-gesa menyerahkan aset tersebut kepada Pemerintah Kota Bengkulu, mengingat aset itu belum selesai 100 persen. \"Harusnya tunggu selesai dulu baru diserahkan. Kalau belum selesai seperti saat ini, siapa yang akan menyelesaikannya? Apakah mungkin DPRD Kota Bengkulu mau menyetujui anggaran untuk menyelesaikan Taman Pendidikan itu? Saya rasa tidak mau karena Taman Pendidikan itu bukan murni aset Pemerintah Kota, karena anggota DPRD Kota juga memiliki hitung-hitungan tersendiri saat menganggarkan anggaran,\" bebernya. Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Inventarisasi Aset DPRD Provinsi Bengkulu, Dr Rahimandani mengungkapkan, bahwa penyerahan Taman Pendidikan itu bertentangan dengan Perda Provinsi Bengkulu nomor 9 Tahun 2007 Tentang Pemindahtangan Barang-barang Milik Pemerintah. Dalam Bab XI pasal 55 huruf C disebutkan, bahwa Pemindahtangan barang milik daerah bernilai lebih dari Rp 5 miliar, ditetapkan dengan keputusan gubernur setelah mendapatkan persetujuan DPRD. Menurutnya, dalam Perda tersebut ada beberapa barang milik daerah berupa tanah dan bangunan yang bisa dipindahtangankan tanpa persetujuan DPRD, seperti barang atau bangunan yang sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayat/penataan kota, harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran, diperuntukkan bagi PNS, diperuntukkamn bagi kepentingan umum yang ditetapkan dengan keputusan gubernur dan dikuasi oleh negara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang jika status kemipilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: