Pensiun 13 Cair 23 Juli

Pensiun 13  Cair 23 Juli

BENGKULU, BE - Kabar gembira bagi para pensiunan PNS, TNI, Polri, pejabat negara dan Veteran.  Sebab pensiun 13 mereka akan segera cair, mulai 23 Juli 2014 mendatang. Kabag Layanan dan Manfaat Taspen Cabang Bengkulu, Rosidi SE, mengatakan, tak kurang dari 15.019 para pensiun dapat mengambil dana pensiunan ke-13 mereka menjelang lebaran tahun ini. \"Mereka sudah dapat mengambil uang tersebut dimulai sejak tanggal 23 Juli 2014,\" ujarnya. Pencairan dana tersebut, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2014, tentang pelaksanaan pembayaran pensiun 13 untuk pensiunan PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Tunjangan Veteran. Ditambahkan Rosidi, penyaluran dana kepada daftar penerima (Dapen) pensiun ke-13 ke kantor bayar perbankan dan PT Pos, akan dilaksanakan pada 22 Juli 2014. Sehingga pada 23 Juli, dana tersebut sudah bisa diambil oleh para pensiunan. \"Kami berkoordinasi dengan kantor pos dan bank sebagai mitra bayar, sehingga akan lebih memudahkan para pensiunan mengambil pensiun 13 mereka,\" imbuh Rosidi. Lebih lanjut dijelaskannya, tak semua penerima dana pensiun mendapatkan pensiun ke-13. Bagi yang menerima penghasilan dari beberapa jenis pensiun, maka pensiun 13 hanya diberikan untuk salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan. Misalnya, seorang pensiun pejabat negara sekaligus penerima pensiun PNS, untuk pensiun 13 dia hanya mendapatkan salah satu pensiunan saja, yang mana lebih menguntungkan.  \"Kalau dia rangkap, maka harus pilih salah satu, yang mana yang lebih besar,\" jelasnya. Namun bagi mereka yang merupakan penerima pensiun, tetapi juga penerima pensiun janda/duda, maka yang bersangkutan diberikan pula pensiunan janda/duda bulan ke-13. Diungkapkannya, bagi para penerima pensiun, tidak perlu khawatir ada pemotongan, seperti pemotongan setelah peminjaman bank. Namun hanya dikenakan pemotongan pajak. \"Pensiun hanya memuat jumlah penerima pensiun, tanpa tunjangan beras dan tanpa dikenakan pemotongan kecuali pemotongan pajak penghasilan (PPh pasal 21). (cw3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: