Pansus Kecewa dengan PT JR

Pansus Kecewa  dengan  PT JR

TUBEI,BE - Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD Lebong beberapa waktu yang lalu yakni Pansus Perizinan dan Investasi terus melakukan tugasnya. Pansus berkemungkinan memanggil paksa Direktur PT.

 (PTJR). Karena telah 2 kali dipanggil dewan untuk hearing  tidak juga datang. Sikap ini diambil dewan karena kecewa dengan direktur PT JR yang tak mau datang saat dipanggil dewan. Padahal Pansus sudah 2 kali melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan.

Seperti yang dijelaskan oleh Ketua Pansus Perizinan dan Investasi Ropi Elyan Joni SE, \"Kita sudah 2 kali mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, namun selalu mangkir.

Untuk itu kembali kita lakukan pemanggilan untuk yang ketiga kalinya. Nah jika pada panggilan yang ketiga ini tetap tidak dipenuhi maka kita pastikan akan melakukan pemanggilan paksa,\" jelas Ropi.

Pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk mempertanyakan kelengkapan perizinan PTJR mulai dari awal berdiri hingga memasuki tahap produksi. Menurutnya jika memang nantinya ditemukan adanya permasalahan pada Izin PTJR, pihaknya tak segan untuk merekomendasikan pemberhentian aktifitas PTJR. Bahkan, secara lembaga Pansus dapat menggugat PT JR.

\"Tinggal lagi mendengarkan penjelasan dari direktur PTJR yang menguatkan izin sesuai dengan nama pemegang izin kuasa PTJR, kita tidak mau diwakilkan. Yang jelas jika dampak yang ditimbulkan lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya bagi masyarakat tidak menutup kemungkinan akan direkomendasikan pemberhentian.

Yang jelas saat ini masyarakat sudah mengeluh dengan adanya aktifitas PTJR, buktinya ada masyarakat yang melakukan Demo Bahkan menggugat ke pengadilan,\" jelasnya. Untuk itu, ia berharap agar pihak PT JR dapat besikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pansus yang selanjutnya.

\"Jika tidak, kami tegaskan akan melakukan panggilan paksa,\" pungkas Ropi. Sayangnya hingga saat ini Direktur PT JR masih belum dapat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.

Pengangkutan BB Dikurangi Disisi lain, parahnya kerusakan jalan dalam Kabupaten Lebong maupun jalan lintas Lebong-Bengkulu Utara yang diduga akibat aktifitas pengangkutan batu bara membuat Pemkab Lebong mengambil langkah tegas.

Berdasarakan kesepakatan Pemkab Lebong dan PT Jambi Resources (PTJR) belum lama ini PT JR diwajibkan untuk memperbaiki jalan yang rusak dan mengurangi aktifitas pengangkutan batu bara hingga perbaikan jalan selesai dilakukan.

\"Mereka (PTJR) juga sudah sepakat memperbaiki  jalan yang rusak seperti di Desa Lebong Donok dan Jalan Lintas Lebong Bengkulu Utara,\" ungkap Kepala Distamben Lebong Bambang ASB.

Dijelaskannya, saat ini PT JR sudah merealisasikan perbaikan  kerusakan jalan  di Desa Lebong Donok Kecamatan Lebong Utara. Sedangkan perbaikan jalan Lebong Atas-Padang Bano dilakukan setelah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lebong terkait dengan hal teknisnya.

\"Perbaikan yang dilakukan yakni dengan menutup lubang pada badan jalan dan melakukan pengerasan. Namun mereka meminta agar PU melakukan penghitungan kebutuhan material untuk perbaikan tersebut,\" terangnya.

Ditargetkan sebelum lebaran mendatang perbaikan jalan itu sudah harus  tuntas. Bahkan, untuk mengurangi resiko kerusakan jalan ,PT JR juga sudah sepakat  mengurangi pengangkutan batu bara. \"Jadi saat ini untuk pengangkutan batubara telah disepakati akan dikurangi. Hal ini guna mengurangi resiko kerusakan jalan akibat pengangkutan tersebut,\" ungkapnya.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: