Razia Makanan Kadaluarsa
CURUP, BE- Untuk mengantisipasi beredarnya makanan kadaluarsa menjelang hari raya idul fitri ini. Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Rejang Lebong akan menggelar sidak di sejumlah pasar maupun toko yang ada di kabupaten Rejang Lebong.
\"Menjelang lebaran nanti, kita akan melakukan razia, khususnya makanan kadalursa. Karena peluang masih beredarnya makanan kadaluarsa masih ada,\" ungkap Kadiskoperindag Rejang Lebong, Endang Usmansyah SH. razia makanan kadaluarsa tersebut dilakukan dalam upaya Diskoperindag melindungi konsumen direjang lebong dari mengkonsumsi makanan layak.
Selain akan melakukan razia, Endang, juga meminta masyarakat untuk jeli jika ingin membeli makanan, yaitu dengan memperhatikan standar mutu khususnya tanggal kadaluarsanya. \"Menjual makanan kadaluarsa tersebut sangat merugikan konsumen, terlebih lagi jika sampai dikonsumsi,\" tambahnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pun ada nanti masyarakat yang terlanjur membeli makanan kadaluarsa ia meminta untuk tidak digunakan lagi. Selain itu ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan kepada Disperindag jika menemukan makanan kadaluarsa masih beredar bebas di Kabupaten Rejang Lebong.
Dengan adanya laporan masyarakat ini, pihaknya akan lebih mudah menegur ataupun menindakan pedagang yang masih menjual makanan kadaluarsa. \"Bila ada masyarakat yang keburu membeli makanan kadaluarsa, dan ada bukti seperti struk pembayaran laporkan dengan kami untuk diambil langkah selanjutnya,\" papar Endang.
Selain itu ia juga menegaskan, bahwa pedagang yang menjual makanan kadaluarsa bisa dikenakan undang-undang perlindungan konsumen.
Namun menurutnya yang saat ini masih menjadi kendala adalah warung-warung yang ada dipedesaan khususnya untuk membuktikan jika konsumen membeli barang kadaluarsa di toko ataupun warung, karena biasanya dipedesaan belum dilengkapi dengan struk belanja. Oleh karena itu ia meminta pembeli untuk lebih jeli lagi.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: