Masih Muda, Punya Istri, Terdakwa Minta Keringanan

Masih Muda, Punya Istri, Terdakwa Minta Keringanan

\"pengadilan\"KEPAHIANG, BE- Sidang perkara korupsi Jamkesda tahun 2010 kembali dilanjutkan kemarin (16/01) di PN Kepahiang. Dalam kasus yang mendudukkan bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepahiang Novendri Juharta AMd Kep sebagai terdakwa itu beragendakan pembacaan pembelaan terdakwa. Dalam pembelaannya terdakwa Novendri yang didakwa dengan ganjaran hukuman 3 Tahun 6 Bulan penjara ini diwakilkan Penasihat Hukumnnya Jelison Purba, SH meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Purjana, SH, MH dengan anggota Bambang Setyawan, SH dan Irma Mardiana, SH, MH dengan pertimbangan jika terdakwa masih muda dan memiliki tanggungan keluarga.

\"Terdakwa masih muda dan sebagai kepala keluarga memiliki tanggungan anak dan isteri. Serta pada perkara ini hanya Novendri yang dijadikan terdakwa atau menjadi terdakwa tunggal,\" ujar Jelison dihadapan Majelis Hakim. Menurut penasehat hukum terdakwa yang dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2), (3) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP, berhak mendapatkan keringanan. \"Selain itu, selama mengikuti proses persidangan terdakwa berlaku sopan dan belum pernah pula berurusan dengan hukum. Untuk itu kami meminta pertimbangan kepada majelis hakim untuk meringankan tuntutan JPU,\" sambung Jelison.

Adapun untuk diketahui, Novendri sebelumnya selain dituntut hukuman kurungan penjara 3,5 tahun, JPU juga menuntut agar Novendri membayar uang pengganti sebesar Rp 208.940.000. Dalam kasus tersebut Novendri didakwa menggunakan dana sebesar Rp 395.292.000 yang didalamnya merupakan dana Jamkesda sebesar Rp 220 juta dan sisanya merupakan dana rutin lainnya. Pada perkara tersebut sebelumnya ada satu orang terdakwa selain Novendri, yakni PPTK Jamkesda Marwan (almarhum) juga didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 148.114.194. Sementara itu sidang perkara korupsi ini akan dilanjutkan kembali pada Kamis (19/01) dengan agenda pembacaan Replik dari JPU. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: