Mobnas Dilarang Dibawa Mudik
BENGKULU, BE - Para Pegawai Negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang pulang kampung atau mudik pada lebaran kali ini, dilarang keras menggunakan mobil dinas (Mobnas). Pasalnya, mobil dinas hanya digunakan untuk kegiatan kedinasan yang berkaitan dengan pekerjaan PNS tersebut. Larangan ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM, kemarin. \"Mobnas harus dikandangkan, tidak diperkenankan dibawa mudik karena mudik lebaran tidak berkaitan dengan tugas PNS itu sendiri,\" tegas Sumardi. Menurutnya, jika memang terpaksa menggunakan mobil dinas untuk mudik, maka PNS yang bersangkutan wajib untuk membuat surat pernyataan yang berisi bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab penuh bila ada kerusakan pada Mobnas tersebut. Dan biaya yang dikeluarkan tidak boleh dimasukkan ke dalam anggaran perjalanan dinas, melainkan tanggung jawab pribadi PNS tersebut. \"Surat pernyataan tersebut disampaikan kepada sekretaris masing-masing SKPD,\" ujarnya. Jika tidak membuat surat pernyataan, dan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dijalan, seperti kecelakaan atau kejadian yang diluar prediksi lainnya, maka menjadi tanggung jawab penuh yang bersangkutan. \"Jika tidak mentaati peraturan tersebut, akan ada sanksinya,\" ucap mantan Caretaker Walikota Bengkulu ini. Selain itu, Sumardi juga menegaskan bahwa larangan itu mulai diberlakukan sejak PNS mulau libur lebaran, yakni H-2 lebaran hingga masuk kerja kembali setelah lebaran. \"Ketika mulai libur lebaran, maka larangan itu sudah diberlakukan,\" ujarnya. Diakuinya, larangan itu merujuk pada pengalaman tahun lalu ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Edaran itu berkaiatan dengan PNS dan klaim penggunaan BBM. \"Saya kira surat dari Kemendagri dan Kementerian Keuangan, bahwa selama libur lebaran tidak akan dilayani untuk klaim penggunaan BBM. Karena itu jangan coba main-main dengan kendaraan dinas dan fasilitas negara, dan surat edaran dari kedua kementerian tersebut sampai sekarangkan belum dicabut,\" pungkasnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: