Tegaskan PNS Harus Netral dalam Pilpres

Tegaskan PNS Harus Netral dalam Pilpres

JAKARTA, BE - Urusan netralitas PNS menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 juga mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan surat edaran tentang kewajiban PNS untuk tetap bersikap netral dalam pilpres. Sanksi tegas disiapkan bagi PNS yang terbukti tidak netral. Menteri PAN-RB Azwar Abubakar menuturkan, pimpinan instansi pemerintah pusat maupun daerah harus mulai melihat aktivitas bawahannya. Jika ada PNS yang tidak netral selama pilpres, para pimpinan instansi itu diminta menjatuhkan sanksi. Sanksi tersebut bisa merujuk pada UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS. Surat edaran tentang netralitas dalam pilpres juga sudah disampaikan kepada seluruh menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, para kepala lembaga pemerintah non kementerian (LPNK), Sekjen lembaga negara, serta gubernur, bupati, dan wali kota. Azwar menuturkan, penerbitan surat tersebut didasari banyaknya laporan mengenai keterlibatan PNS dalam pilpres tahun ini. \"Keterlibatan itu mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu calon sehingga bisa merugikan calon lain,\" ujarnya. Politikus PAN itu menjelaskan, dalam aturan UU ASN, sudah jelas bahwa PNS harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan serta partai politik. Wujud dukungan teknis yang dilarang juga sudah dibeber dengan jelas. Di antaranya, PNS dilarang terlibat sebagai pelaksana kampanye. Selain itu, PNS dilarang mengerahkan PNS lainnya untuk ikut berkampanye atau memilih salah satu kandidat. Azwar menegaskan, aturan netralitas itu tidak berarti arahan supaya PNS masuk kelompok golongan putih (golput). PNS tetap diminta berpartisipasi dalam pemilihan akbar 9 Juli mendatang. \"Yang kami atur itu koridor-koridor supaya PNS tetap netral,\" jelasnya. Jumlah PNS yang lebih dari 3 juta tentu menjadi basis suara jika berhasil \"dikondisikan\" salah satu kandidat Pilpres. Karena itu, Kemen PAN-RB sebagai lembaga pembina PNS di seluruh Indonesia merasa perlu mengeluarkan aturan tentang netralitas tersebut. (wan/c5/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: