RSUDHD Manna Minta Tambahan Penghasilan
KOTA MANNA, BE – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Hasanuddin Damrah (RSUDHD) Manna Bengkulu Selatan (BS), dr Rika Purnama Sari beserta pegawainya kemarin siang mendatangi kantor bupati. Mereka menggelar rapat dengan DPPKAD BS dan pegawai bagian hukum serta Asisten I, Supran SH MH. Para medis rumah sakit itu diketahui mengajukan permohonan untuk mendapatkan tambahan penghasilan atau tambahan instentif. Kepala DPPKAD BS, Drs H Yurdan Nil usai rapat membenarkan adanya permohonan dari pihak rumah sakit untuk penambahna instentif. “Pihak rumah sakit meminta adanya insentif bagi mereka atas setoran pendapatan asli daerah (PAD) dari hasil pelayanan yang disetorkan ke kas daerah sebesar 3 persen,” katanya. Menurut Yurdan Nil, usulan mendapatkan tambahan insentif itu lantaran saat ini adanya program BPJS. Sebab dengan program ini dana pelayanan langsung masuk ke kas daerah. Sedangkan pihak rumah sakit hanya memberikan pelayanan. Padahal sebelumnya dari perolehan PAD yang disetor RSUDHD Manna BS ini sebagaimana ketentuan peraturan daerah disebutkan jika hasil PAD itu 60 persen masuk kas daerah dan 40 persen dikembalikan ke RSUDHD Manna BS untuk jasa pelayanan pihak rumah sakit. Lalu dari dana 60 persen yang sudah disetorkan ke kas daerah ini pihak rumah sakit mengharapkan adanya 3 persen kembali diberikan kepada pihak rumah sakit. “Penerimaan 40 persen itu hanya untuk dokter atau perawat yang mengobati pasien sedangkan 3 persen yang diusulkan pihak rumah sakit untuk bagian administrasi,” imbuhnya. Atas usulan ini, sambung Yurdan Nil pihaknya akan mengkaji kembali bersama bagian hukum pemda dan instansi terkiat lainnya. Sebab adanya upah jasa atas perolehan PAD sebesar 3 persen itu jika perolehan yang disetor RSUDHD Manna BS masuk dalam pendapatan dari penerimaan sector retribusi daerah. Dengan begitu perolehan PAD dari RSUDHD Manna BS ini masuk pada retribusi daerah. Namun jika nantinya masuk pada perolehan pendapatan dari lain-lain yang sah, maka pihaknya pun tidak bisa memberlakukan insentif bagi pemungut 3 persen. “Nanti akan kami bahas, jika bisa dimasukan pada retribusi daerah, maka pihak RSUDHD Manna BS bisa diberikan insentif 3 persen namun jika masuk pada pendapatan lain-lain yang sah, maka insentif tidak bisa diberikan,” terang Yurdan Nil. Sementara itu, Direktur RSUDHD Manna BS, dr Rika Purnama Sari saat dimintai keterangan usai rapat hanya menyebutkan pertemuan itu hanya membahas masalah peningkatan pelayanan. Hanya saya sayangnya dirinya enggan memberikan penjelasan upaya untuk peningkatan pelayanan tersebut. “Hanya rapat membahas peningkatan pelayanan di RSUDHD saja,” ucapnya sambil berlalu. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: