Perlu Aturan Alih Fungsi Lahan

Perlu Aturan Alih Fungsi Lahan

TUBEI, BE - Maraknya alih fungsi lahan di Kabupaten Lebong beberapa tahun terakhir menjadi sorotan DPRD Lebong. Bahkan, beberapa lahan produktif yang ada di Kabupaten Lebong saat ini telah banyak yang berubah fungsi menjadi pemukiman. Terkait dengan hal ini Komisi III pun meminta agar Pemkab Lebong segera membuat aturan terkait dengan alih fungsi lahan produktif tersebut. Anggota DPRD Lebong Mahdi SSos mengatakan bahwa kondisi ini harus segera disikapi oleh Pemkab Lebong jika ingin mengembalikan kejayaan pertanian dan perikanan di Kabupaten Lebong. Pasalnya, jika hal ini tidak segera disikapi, pihaknya pun khawatir beberapa tahun kedepan akan semakin banyak lagi lahan produktif yang bakal beralih fungsi. \"Contohnya di Kecamatan Amen, saat ini sudah banyak perumahan yang muncul diatas lahan sawah produktif. Tentu ini sangat merugikan, bagi jumlah produksi padi di Kabupaten Lebong. Hal ini harus disiasati agar cita-cita Pemkab Lebong yang ingin mengembalikan Lebong sebagai lumbung padi dapat tercapai,\" kata Mahdi. Menurutnya, aturan terkait dengan fungsi lahan ini mesti mengatur wilayah mana saja yang dapat dijadikan pemukiman dan sebaliknya. Tentunya, dalam aturan ini juga memuat wilayah pertanian dan perikanan yang tidak boleh dialih fungsikan. \"Ada beberapa wilayah yang rawan terjadi alih fungsi lahan produktif ini seperti Kecamatan Amen, Lebong Utara, Lebong Tengah, Bingin Kuning, Lebong Sakti dan juga Kecamatan Uram Jaya. Selain membuat aturan mengenai alih fungsi lahan, Pemkab Lebong mesti mengupayakan kegiatan cetak sawah baru, agar lahan produktif ini tidak berkurang akibat tumbuhnya pemukiman baru ditengah masyarakat,\" pungkas Mahdi (777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: