Saksi Sebut Polda Salah Panggil, Terkati Pemeriksaan Dosen IAIN

Saksi Sebut Polda Salah Panggil, Terkati Pemeriksaan Dosen IAIN

BENGKULU, BE - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Bengkulu terus menggeber pengusutan dugaan korupsi keuangan RSUD M Yunus. Jum\'at (4/7) penyidik memeriksa saksi Drs Khairudin Wahid MA (dosen IAIN). Usai pemeriksaan saksi mengaku bila penyidik salah memanggil saksi, karen dirinya merasa sama sekali tidak ada kaitan dengan RSUD M Yunus, apalagi terlibat dalam perkara yang tengah diusut aparat kepolisian tersebut.  \"Saya dosen di IAIN, sama sekali tidak ada keterlibatan dengan RS M Yunus. Salah sangka mungkin dari ketarangan Darmawi,\" ujar Khairudin. Khairudin mengklaim, akibat keterangan dari tersangka Darmawi kepada penyidik Tipikpor Polda Bengkulu, terkait aliran dana honor dewan pembina RSMY. Membuat Polda Bengkulu akhirnya salah memanggil dirinya sebagai saksi. Seharusnya pemanggilan saksi sesuai dengan keterkaitan dugaan korupsi teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) M Yunus Bengkulu. Namun ia mengakui bila kapasitanya sebagai saksi. \"Dipanggil hanya sebagai saksi saja,\" ucapnya. Sementara itu Dir Reskrimsus Polda Bengkulu AKBP Roy Hardi Siahaan SIK MH melalui Kasubdit II Tipikor Kompol Dharma Sik membantah bila penyidik salah dalam memanggil saksi. Menurut Dharma Khairudin memiliki kapasitas untuk dimintai keterangan karena menjabat staf gubernur, tetapi Dharma tidak menjelaskan secara rinci mengenai jabatan staf khusus gubernur tersebut. \"Kita itu memanggil saksi sesuai hasil pemeriksaan sebelumnya baik dari saksi maupun tersangka. Jadi tidak ada itu yang namanya salah panggil,\" tegas Dharma. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: