Tujuh Titik Larangan Kampanye
ARGA MAKMUR, BE - Pelaksanaan kampanye dijadwalkan selama dua hari, tanggal 4 Juli hingga 5 Juli mendatang. Ketua KPUD BU Rodi ST mengatakan jadwal tersebut merupakan jadwal yang disampaikan KPU provinsi kepada KPUD BU, untuk segera dilaksanakan sesuai dengan jadwal. Sehingga untuk larangan titik kampanye pun sudah ditentukan. Yakni tempat ibadah, rumah sakit dan pelayanan kesehatan, gedung pemerintahan lembaga pendidikan, jalan bebas hambatan sarana publik, dan taman serta pepohonan. \"Tujuh titik zona pelarangan kampanye ini harus dipatuhi tim kemenangan Capres dan Cawapres. Jika ditemukan pelanggaran akan segera disanksi dan menjadi pengawasan bagi pihak Panwaslu,\" papar Rodi. KPUD BU sudah menyampaikan surat perihal pelarangan tujuh titik larangan kampanye itu, kepada semua tim kemenangan Capres dan Cawapres yang ada dikabupaten BU. \"Tujuh titik pelarangan kampanye sudah kita sampaikan dan harus dipatuhi,\" jelas Rodi. Untuk tujuh titik larangan kampanye yang sudah disampaikan itu, KPUD juga bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban kampanye. Jika memang ditemukan menyalahi aturan, maka akan diproses sesuai aturan berlaku, dan melalui Panwas juga akan melakukan hal sama. \"Kita akan koordinasi dengan Satpol PP akan hal ini, kalau ada yang melanggar akan diproses,\" ujarnya. (117)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: