Gub: Mutasi Karena Kebutuhan

Gub: Mutasi Karena Kebutuhan

BENGKULU, BE - Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah SAg MPd mengaku siap menerapkan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya tentang larangan memutasi pejabat selama 2 tahun menduduki suatu jabatan.  Hanya saja ia berdalih, mutasi yang dilakukannya selama ini dikarenakan kebutuhan yang harus dilakukan. \"Pada prinsipnya semua aturan itu baik, cuma yang menjadi permasalahan ditingkat bawah ada hal-hal yang harus juga perhatikan oleh pemerintah pusat, misalkan kondisi pejabat yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit, melanggar aturan atau tersandung kasus hukum atau faktor lainnya karena tidak mampu,\" ungkap Gubernur Junaidi usai menghadiri rapat Paripurna di DPRD Provinsi Bengkulu, kemarin. Menurutnya, jika dihadapkan dengan persoalan di atas, tidak ada pilihan lain bagi pihaknya, kecuali menggantikan pejabat tersebut dengan orang lain, meskipun ia baru menduduki jabatannya kurang dari satu tahun. \"Kita tidak mungkin mempertahankan hal yang seperti itu, meskipun baru 6 bulan menduduki jabatannya, ya kita ganti dengan yang baru,\" bebernya. Sebaliknya, ia juga mengungkapkan ia akan mempertahankan pejabat yang dinilai berprestasi, tidak bermasalah dengan hukum atau tidak sakit. Karena ia sebagai gubernur sangat menginginkan semua pejabat dibawahnya adalah orang yang sehat dan mampu menjalankan tugasnya. \"Kalau prestasinya bagus, kenapa dimutasikan. Bahkan ada yang sampai beberapa tahun. Misalnya Edi Nevian itu sudah cukup lama menjadi Kepala Dinas Pertanian. Demikian juga dengan beberapa pejabat yang berprestasi lainnya,\" ujarnya. Selain itu, gubernur juga membantah dikatakan bahwa orang yang diberikan jabatan adalah orang-orang terdekatnya yang masih memiliki hubungan keluarga atau persahabatan. Menurutnya, pengangkatan pejabat murni berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) Pemerintah Provinsi Bengkulu. \"Itu tidak benar, untuk kepastiannya silahkan cek sendiri di lapangan,\" tandasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: