Puasa, Kerja PNS Dikurangi 1 Jam
KEPAHIANG, BE - Dalam bulan puasa mendatang, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kepahiang dikurangi 1 jam. Jika biasanya dalam satus hari jam kerja PNS sebanyak 7 jam, maka dalam bulan puasa hanya sebanyak 6 jam saja perharinya. \"Seperti tahun-tahun sebelumnya, jam kerja PNS akan dikurangi. Masuk kerja akan lebih lambat setengah jam dan pulangnya akan lebih cepat setengah jam,\" ujar Sekkab Kepahiang Drs H Hazairin A Kadir MM. Dikatakannya, pemerintah pusat melalui KemenPAN telah mengeluarkan aturan mengenai pemotongan jam kerja PNS sekitar 1,5 jam selama bulan puasa nanti. \"Untuk PNS di Kepahiang, kita hanya mengurangi jam kerja PNS 1 jam saja,\" ujar Hazairin. Menurutnya, pengurangan jam kerja ini akan berlaku selama bulan Ramadhan. Namun, Pemkab Kepahiang tetap akan mempedomani instruksi pusat. \"Ada dua skema pengurangan jam kerja PNS, karena tidak semuanya punya jam kerja 6 hari, ada juga yang 5 hari kerja. Sementara di Kepahiang 6 hari kerja. Namun, untuk lebih jelas kami akan mempedomani instruksi dari pusat,\" jelas Hazairin. Lebih jauh dikatakannya, Pemkab Kepahiang juga akan menyelenggarakan berbagai kegiatan Ramadhan dengan mengikutsertakan semua SKPD. \"Selama bulan Ramadhan, syiar Ramadhan, misalnya tarling (tarawih keliling) dan kegiatan keagamaan lainnya akan ditingkatkan. Ini Bagian Kesra yang mengatur jadwalnya, dan SKPD kami imbau terlibat,\" tandasnya. Terpisah, Kabag Kesra Pemkab Kepahiang, Drs H Saukani menyampaikan, pihaknya juga telah memberikan surat edaran (SE) bagi SKPD dan instansi di Kepahiang. SE tersebut berisi ketentuan dan larangan selama bulan puasa. \"SE Bupati terkait puasa sudah kita sebarkan kepada SKPD dan pelaku usaha di Kepahiang. Harapan kita adanya SE tersebut bisa dipatuhi dan ditaati,\" jelasnya.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: