Kayu Kelas I Diamankan
LEBONG SELATAN, BE- Sebanyak 2 kubik kayu kelas I, yakni jenis Medang dan beberapa kayu jenis Meranti yang diduga ilegal kembali diamankan Polisi Kehutanan Dinas Kuhutanan dan Perkebunan Kabupaten Lebong. Kayu-kayu itu ditumpukkan di lokasi titik bor klaster D proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) milik PT Pertamina Geothermal Energi. Kayu tersebut diduga diperoleh dari hutan lindung (HL) register 28 Hulu Lais Kabupaten Lebong. Hal tersebut diungkapkan PLH Kadis Kehutanan Fakhrurrozi SSos MSi melalui Kabid Pengamanan dan Kelembagaan Heryantoni kepada wartawan, Rabu (29/2). Dikatakan Heryantoni, pengamanan tersebut berawal dari adanya informasi warga mengenai adanya keberadaan tumpukan kayu di lokasi tersebut. Mendapati laporan tersebut, sebanyak 23 petugas Polhut langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Setibanya di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB, petugas menemukan 2 kubik kayu tersebut. Temuan itu lalu dibawa ke gudang penyimpanan Dinas Kehutanan di Kecamatan Amen Kabupaten Lebong dengan menggunakan mobil patroli Dishutbun dibantu dengan satu unit truk. \"Pertama kita mendapatkan informasi dari warga sekitar jam 5 sore pada Selasa kemarin, kita langsung menanggapi laporan tersebut. Karena medan yang cukup sulit akhirnya kita baru menurunkan petugas pada Rabu (29/2) untuk melakukan pengecekan ke lokasi, sekitar pukul 13.00 WIB kita temukan tumpukan kayu tersebut di lokasi titik bor klaster D proyek PLTP. Baru setelah itu kayu langsung kita amankan,\" jelas Heryantoni. Berdasarkan pantauan di lapangan, kayu tersebut tiba di lokasi gudang penyimpanan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten lebong di Kelurahan Amen sekitar pukul 18.30 WIB. \"Memang di wilayah itu sudah banyak dirusak oleh perambah, sebab sebelumnya kita memang sering melakukan patroli ke wilayah tersebut. Saat ini kayu sudah kita amankan dan disimpan di gudang Dinas kehutanan dan Perkebunan, selanjutnya kita akan melakukan penyelidikan mengenai penemuan kayu tersebut,\" kata Heryantoni.
Sementara itu, sulitnya pengungkapan kasus penemuan kayu ilegal loging tersebut dikarenakan peran dari masyarakat yang kurang untuk memberikan informasi mengenai kepemilikan dan keterlibatan perambah hutan lindung. Selama ini masyarakat hanya sebatas memberikan informasi jika menemukan adanya tumpukan kayu yang diduga ilegal dan berasal dari hutan lindung. \"Ya kita juga berterimakasih kepada masyarakat yang telah banyak memberikan informasi mengenai temuan kayu tersebut. Namun kita terkadang kesulitan saat melakukan penyelidikan mengenai pelaku karena rata-rata masyarakat ketika ditanyakan mengenai hal tersebut selalu mengatakan tidak tahu. maka dari itu ke depan kita harapkan masyarakat untuk lebih aktif lagi memberikan informasi mengenai hal semacam itu,\" pungkas Heryantoni. (777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: