Pedagang Harus Berani Menolak
BENGKULU, BE - Anggota DPRD Kota Bengkulu yang juga Ketua Komisi III, Suimi Fales SH MH meminta pedagang yang ada di Pasar Panorama untuk menolak membayar sejumlah dugaan Pungli di pasar tersebut. Hal ini diungkapkannya setelah mengetahui adanya beberapa dugaan Pungli yang terjadi di pasar tersebut. \"Kalau memang masih ada Pungli di luar yang telah kita tetapkan didalam Perda, ya masyarakat harus berani menolak,\" jelas Suimi. Menurut Suimi pihak legislatif dan esekutif telah membuat Perda yang bertujuan untuk melindungi para pedagang dari pungutan liar. Namun, jika masih ada sejumlah oknum tertentu yang masih melakukan pungutan liar ia meminta para pedagang sendiri untuk berani menolaknya. \"Jika para pedagang khawatir keselamatannya terancam, silakan laporkan ke penegak hukum, sehingga bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,\" jelasnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait dengan adanya laporan tersebut, pihaknya akan memanggil Dinas perindustrian dan perdagangan Kota Bengkulu, untuk mengetahu dengan pasti terkait dengan laporan sejumlah pedagang yang merasa menjadi korban pungutan liar. Pemanggilan yang akan dilakukan tersebut untuk memastikan bahwa tidak akan ada lagi pungutan liar dikawasan pasar tersebut. \"Kita akan panggil untuk memastikan masalah ini, jika mamang masih ada harus ada tindakan tegas sehingga pedagang tidak dirugikan. Kita ingin tidak ada pungutan selain yang sudah diatur dalam perda,\" tegasnya. Seperti yang kita ketahui sebelumnya anggota DPRD Kota Bengkulu dari PKPI Wehelmi Ade Tarigan menjelaskan bahwa ia mendapat laporan dari sejumlah pedagang yang ada di pasar Panorama. Dalam laporan yang ia terima tersebut pedagang ditarik sejumlah iuran yang masuk dalam kategori pungli. Pungli tersebut antara lain. Uang Satpol PP, uang tersebut ditarik agar para pedagang tidak digusur oleh Satpol PP Kota Bengkulu. Kemudian uang keamanan diberikan kepada oknum preman agar mereka tidak dipindah-pindahkan. Selain itu para pedagang juga dikenakan pungutan uang parkir. Padahal para pedagang tidak menggunakan kendaraan terparkir, sehingga tidak boleh dikenakan pungutan parkir. Memang kata Wehelmi, tidak semua pedagang mengaku menyetor iuran dengan nama Satpol PP tersebut. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: