Pelunasan BPIH Baru 56 CJH

Pelunasan BPIH Baru 56 CJH

BENGKULU, BE-  Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah berlangsung sejak  Rabu (11/6), hingga Jumat pukul 15.00 WIB, calon jemaah haji (CJH) yang telah melunasi BPIH sebanyak 56  orang, rincianya 31 CJH Kota Bengkul, 9 CJH BU, 1 Mukomuko, 10 Rejang Lebong, 5 Seluma, belum diketahui apakah mereka ini mengalami kendala dalam pembayaran di  BPS, hanya saja jumlah itulah yang telah melaporkan ke Kemenag, ungkapkan  Kakanwil Kemenag, H Suardi Abbas, SH MH melalui Kepala Bidang Haji, zakat dan Wakaf,  Drs H Zahdi Taher MHi, diamini Humas Kemenag, H. Nopian Gustari, S.Pd.I,M.Pd.I, kemarin. Pelunasan haji ini, mengacu para Peraturan Presiden RI nomor 49 tahun 2014, tentang penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1435/2014 M. Membeberkan besaran BPIH  di 12 embarkasi, dengan besaran yang berbeda-beda. Bengkulu, yang masuk dalam embarkasi Padang, maka dikenakan BPIH sebesar USD 3.016,9. Pembayaran BPIH  dilakukan dengan mata uang dollar amerika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran. Besaran pelunasan, kata Zahdi  berdasarkan nilai tukar US Dollar  yang saat itu berada di posisi USD 3.016,9 atau senilai Rp 11.870 sekitar Rp 35.799.920,- besaran itu akan berbeda setiap harinya tergantung besaran dollar. Sementara itu, jemaah haji yang telah melunasi BPIH tahun 2013 dan tertunda keberangkatanya akibat pengurangan kuota 20 persen, mendapatkan pengembalian BPIH sebesar selisih antara besaran BPIH tahun 20013 dengan besaran BPIH tahun 2014. Pengembalian selisih bayar itu akan dibagikan kepada  276 orang,selisih bayar  itu berkisar Rp 3,2 juta. Zahdi belum menetapkan besaranya. Mekanisme pengembalianyapun masih dipelajari, apakah melalui tranfer rekening atau diberikan secara chas. Masih diterangkan Zahdi, pelunasan BPIH tahun ini di Bengkulu dapat dilakukan di lima  BPS yakni BRI Syariah, BNI Syariah, Bank Mega Syariah, bank Muamalat dan Bank Mandiri Syariah. Silahkan bagi jemaah yang telah masuk dalam daftar tunggu (waithing list) segera melunasi hingga tanggal 9 Juli 2014. Namun  jika sampai tanggal 9 Juli 2014, kuota jemaah haji tidak terpenuhi, pembayaran BPIH akan diperpanjang dari tanggal 14 – 17 Juli 2014. Dan jika sampai 18 Juli 2014 kuota jemaah haji tidak terpenuhi, pembayaran BPIH akan diperpanjang lagi 21 – 24 Juli 2014, dan menjadi sisa kuota haji nasional yang mengutamakan calhaj lanjut usia (lansia) sesuai urutan usia tertua, tegasnya. Ia mengimbau bagi jemaah yang telah melunasi BPIH dapat  melaporkan diri ke  Kementerian agama kabupaten/kota, paling lambat 3 hari setelah pelunasan, hal ini perlu dilakukan  untuk  mendata   siapa saja yang telah melunasi atau belum. jika tidak maka dianggap menunda pemberangkatan, tandasnya. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: