Bunuh Teman, Divonis 14 Tahun
BENGKULU, BE - Sempat tertunda selama satu minggu, vonis terdakwa pembunuhan terhadap temannya, Aye Mohammad akhirnya dibacakan, kemarin. Sempat terjadi perselisihan pemahaman antar hakim, hingga akhirnya memutuskan vonis 14 tahun penjara untuk terdakwa yang sempat meminta hukuman mati ini. Selisih tersebut, karena hakim anggota, Syamsul Arief SH beranggapan pasal yang pas untuk menghukum terdakwa adalah Pasal 383 KUHP. \"Namun setelah menjalani diskusi yang cukup panjang akhirnya kami berpendapat bahwa terdakwa melakukan aksi tersebut secara terencana, hingga akhirnya kami memutuskan Pasal 340 KUHP pas untuk menjerat terdakwa Aye,\" jelas Hakim Ketua, Itong Isnaeni SH, di muka persidangan, Pengadilan Negeri Bengkulu, kemarin. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 20 tahun kurungan. Karenanya, JPU berencana akan melakukan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut. Sedangkan terdakwa mengaku pasrah dan menerima putusan 14 tahun penjara itu. Untuk diketahui, terdakwa Aye melakukan pembunuhan terhadap temannya sendiri, Agung Eksa Valentino, yang merupakan mahasiswa Unived, berasal dari Desa Darat Sawah Kecamatan Seginim Bengkulu Selatan. Kasus pembunuhan sendiri terjadi 25 september 2013 lalu. Saat itu terdakwa yang tersinggung dengan perkataan korban, kemudian mendatangi kamar kos korban. Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bengkulu ini lantas menikam korban dengan menggunakan pisau dapur sehingga menyebabkan korban tewas. (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: