Dua Fraksi Tolak Pemisahan Dinas

Dua Fraksi Tolak   Pemisahan Dinas

BENTENG, BE - Usulan rencana peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan struktur atau pemecahan dinas di lingkungan Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan (Dispertanhutbun) diajukan Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) kepada DPRD tidak berjalan mulus. Pasalnya, 2 fraksi, yaitu fraksi serumpun dan rakyat Benteng bersatu menolak untuk membahas raperda yang diajukan tersebut. Alasannya, pengajuan pengusulan pemecahan dinas itu bertentangan dengan PP No 41 tahun 2007 tentang perangkat daerah. Selain itu, Benteng ini merupakan kategori daerah sedang sehingga belum layak untuk dilakukan pemecehan dinas tersebut. \"Jika pemecahan dinas akan berdampak dengan pemborosan anggaran maka kita belum menyetujuinya,\" ungkap juru bicara fraksi rakyat Benteng bersatu, Nasir Jahiyah, S.Sos. Menurutnya, untuk melakukan pembahasan usulan raperda tentang perubahan struktur itu maka pihaknya harus terlebih dahulu melakukan studi banding ke daerah lain. Selain itu, juga harus berkonsultasi dengan pihak lain agar pembahasan Raperda ini tidak menyalahi aturan yang ada. Sebab, jika menyalahi aturan maka akan berdampak buruk bagi lembaganya. \"Kita tidak asal membahas saja, melainkan harus studi banding dulu agar tidak salah,\" katanya. Dijelaskannya, jika hasil dari konsultasi dan study banding nanti, pemecahan dinas yang diajukan pemda itu tidak bisa dilakukan karena bertentangan dengan hukum maka pihaknya akan menolak atau membatalkan melakukan pembahasan Raperda tentang perubahan struktur tersebut. Didalam melakukan pembahasan ini, pihaknya akan lebih berhati - hati karena berakibat fatal. \"Ya, kalau memang tidak bisa dibahas maka secara otomatis akan kita tolak,\" jelasnya. Ia menambahkan, jika raperda pemecahan dinas ini ditolak maka secara otomatis pemisahan dinas yang direncanakan oleh Pemda itu akan batal dilakukan karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, juga sebaliknya jika usulan raperda itu diterimah, dibahas dan disahkan maka pemecehan struktur SKPD itu akan dilakukan. \" Jika tidak ada dasar hukumnya bagaimana akan dilakukan pemecahan struktur itu,\" tambahnya.(111)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: