Dir Reskrimum Siap Diperiksa Propam

Dir Reskrimum Siap Diperiksa Propam

BENGKULU, BE - Dir Reskrimmum Polda Bengkulu Kombes Pol Drs Dadan menyatakan siap diperiksa Bidang Propesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bengkulu. Dadan mengatakan, tidak ada pelanggaran prosudural dalam penangkapan Sulaiman (54), warga Desa Kembang Seri Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma. Sebab dirinya dan jajaran suda menjalankan prosedur sesuai dengan mekanisme penangkapan yang sebenarnya. \"Kita sudah ada aturannya, kalau diperiksa ya kita siap,\" jelas Dadan kemarin (9/6). Lebih lanjut Dadan mengungkapan untuk membuktikan laporan Sulaiman tersebut, diserahkan ke Bid Propam Polda yang tengah melakukan pengusutan. \"Bila ada pelanggaran tentunya akan dilakukan pengusutan oleh Bid Propam,\" katanya. Sementara itu, Kabid Propam AKBP Hendrik Marpaung SH menjalaskan proses pengusutan dugaan salah tangkap tersebut, terus dilakukan jajarannya. Selain sudah memintai keterangan dari pelapor Sulaiman, Propam juga menjadwalkan pemangggilan pihak PT Agri Andalas yang melaporkan dugaan pencurian sawit, sehingga jajaran Polda Bengkulu tersebut melakukan penangkapan terhadap terduga Sulaiman. \"Jadwalnya dalam minggu ini pihak PT Agri Andalas juga kita periksa,\" tegas Hendrik. Dikatakan Hendrik, bila dalam invetigasi yang dilakukan nanti, terbukti adanya pelanggaran maka para terlapor dapat dikenakan saksi sesuai dengan hasil sidang di Propam nantinya. \"Kita masih melakukan pengusutan, tentunya bila terbukti ada sanksi yang dijatuhkan,\" sebutnya. Tetapi Kabid yang baru saja dipindahtugaskan ke Mabes Polri tersebut mengaku sejauh ini belum tergambar bentuk pelanggaran yang disampikan oleh korban Sulaiman tersebut. \"Kita belum sampai pada tahap kesimpulan, nanti akan kita gelar dulu untuk mengetahui hasil pengusutaannya,\" kata Hendrik. Dalam perakara ini, Dir Reskrimmum Polda Bengkulu Kombes Pol Drs Dadan dan Kasubdit Jatanras serta berapa orang penyidik dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh, Sulaiman (54) warga Desa Kembang Seri Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma. Pelapor merasa menjadi korban salah tangkap oleh para terlapor, sehingga harus mendekam didalam sel selama 58 hari. Setelah perkaranya tidak kunjung dilimpahkan ke pengadilan dan korban keluar sel karena masa tahanan habis. Mabes Polri yang mendapatkan laporan adanya dugaan salah tangkap tersebut, memerintahkan Bid Propam Polda Bengkulu untuk melakukan pengusutan. Sebab wilayah hukum perkara tersebut berada di Provinsi Bengkulu. Jabatan Kabid Propam Kosong Sementara itu, Ditengah gencarnya penangan kasus dugaan salah tangkap oleh Dit Reskrimum yang diusut Bidang Propesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bengkulu. Secara tiba-tiba Kabid Propam Polda Bengkulu AKBP Hendrik Marpaung SH dipromosikan ke Mabes Polri. Pasca sepeninggalan Hendrik tersebut, Posisi Kabid Propam Podal Bengkulu masih Kosong. Sebab dalam Serah terimah jabatan Kabid Propam dan Kabidikum ke Kapolda Bengkulu berlangsung kemarin siang (9/6) diaula Direktoratl Lalulintas Polda. Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Tatang Soemantri belum menentukan Perwira yang akan mengganti Hendrik untuk mengawasi tingka lalu dan kinerja Personil Polda Bengkulu kedepan. Kapolda menjelaskan pergantian dijabatan di jajaran Polda Bengkulu tersebut merupakan dinamika bisa yang terjadi dilingkungan Polri. \"Untuk sementara ini masih kosong, nanti akan ditunjuk Perwira yang akan mengisi Kabid Propam,\" jelas Kapolda. Dikatakannya, nantinya Kapolda akan mengajukan sekitar 4 orang Perwira setidaknya sudah berpangkat AKBP untuk diangkat menjadi Kabid Propam. \"Syaratnya setidaknya sudah menjabat Kapolres, nanti saya akan seleksi dahulu,\" ungkap kapolda. Dalam Sertijab tersebut, diketahuai bila sementara waktu kendali di Propam Polda Bengkulu langsung dikerjakan oleh Kapolda. Sebab dalam serah terimah jabatan tersebut, jelaskan disebutkan sertibjab posisi Kabid Propam dan Kabidkum kepada Kapolda Bengkulu. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: