Perda Ternak Belum Bisa Efektif
KEDURANG ILIR, BE – Pemberlakuan Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penertiban Hewan Ternak di Kabupaten Bengkulu Selatan, hingga saat ini belum efektif. Khususnya di wilayah pedesaan, warga masih membiarkan ternak mereka berkeliaran di jalan raya dan pemukiman penduduk, dengan alasan warga di wilayah Kota Manna dan sekitarnya juga belum menaati Perda tersebut. Camat Kedurang Ilir, Ir Miran melalui Kasi Trantib, Septi Erwadi ST kemarin mengakui, pemberlakuan Perda ternak di wilayah mereka belum bisa efektif karena warga setempat akan menertibkan ternak mereka setelah ternak di wilayah kota juga sudah tertib. “Kalau di kota sudah tertib, baru di desa pun akan ikutan tertib,” imbuhnya. Sementara itu Kasatpol PP BS, Drs Firmansyah mengaku akan menertibkan hewan ternak hingga ke pedesaan. Sebab dalam perda hewan ternak itu berlaku di semua daerah dalam Kabupaten BS. Hanya saja diakuinya saat ini pihaknya masih fokus pada penertiban hewan ternak dalam kota, sebab di wilayah ini sudah banyak kendaraan yang tentunya keberadaan hewan ternak itu akan mengganggu lalu lintas. “Dalam perda kan semua daerah. Namun kami saat ini masih fokus di dalam kota, setelah semuanya tertib, kamipun akan ke desa-desa untuk menertibkan hewan ternak warga yang berkeliaran,” terang Firmansyah. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: