Komisi III Desak Kisruh Lahan Stadion Diselesaikan
ARGA MAKMUR, BE - Kasus lahan pembangunan stadion di Desa Pagar Ruyung yang dibangun oleh pemerintah daerah yang dikelola oleh dinas pemuda dan olahraga pariwisata (Disporapar) Bengkulu Utara hingga kemarin belum kelar. Hearing yang dilaksanakan oleh DPRD yang dipimpin oleh ketua komisi III Godang manurung SH, sekretaris komisi IIIĀ Samidi dan dihadiri oleh tim 9 (Pemdakab, Disporapar, BAPPEDA, dan BPN), serta warga pemilik lahan tidak membuahkan hasil. Lahan seluas 6 ha tersebut dimiliki 8 sertifikat oleh warga yang berbeda yang merupakan warga transmigrasi tahun 1977 lalu.
Warga yang merasa memiliki lahan tidak terimadan meminta penyelesaian dari DPRD. Dalam pertemuan itu disetujui dilakukan penghibahan lahan, delapan kepemilikan tersebut atas nama Rozali, Taksim, Mbok Oya, Ismail, Joni, Maman, Tasip, dan Hartinem. \"Kami minta ini diselesaikan dengan baik, dan kami akan pantau dalam dua minggu ini untuk penyelesaian dari tim 9 karena permasalahan tanah ini cukup rumit, kita tidak mau pembangunan ini terhenti apalagi pemnbelian lahan tahun 2009 itu bermasalah,\" jelas Godang.
Ia juga mengatakan pembelian lahan yang dibeli Disporapar kepada warga senilai Rp 220 juta atas nama Syamsiah itu ternyata diketahui ada delapan sertifikat yang berbeda dan ini baru diketahui setelah adanya penemuan dari BPK, sedangkan warga pemilik lahan juga tidak mengetahui persis terkait batasan lahan dan tidak membayar pajak, sehingga menurutnya sertifikat yang dimiliki warga adalah sertifikat dari program transmigarasi yang diberikan BPN namun sertifikat tersebut fiktif.
\"Kita selesaikan dulu semuanya meski warga mengatakan itu lahan milik mereka yang merupakan warisan keluarga, jika selesai maka akan kita buatkan sertifikat kepemilikan asli sertifikat atas nama kepemilikan Pemkab BU,\" tukasnya.
Hearing yang berlangsung selama tiga jam tersebut belum menghasilkan keputusan yang baik karena satu diantara delapan warga belum memberikan hibah tanahnya sehingga lahan yang diperkirakan seluas 2 ha yang termasuk dalam lahan pembangunan stadiun di Desa Pagar Ruyung, yakni Maman (45) meminta kepada tim 9 pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Utara untuk ganti rugi lahan miliknya yang sudah termasuk dalam lahan stadion tersebut senilai Rp 20 juta, sehingga ketua komisi III mempertegas tim 9 untuk segera menyelesaikannya dengan baik untuk pencapaian pembangunan tersebut. (117)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: