Diduga Ada Pungli Pasang Baru PDAM

Diduga Ada Pungli Pasang Baru PDAM

PUT, BE - Pemasangan  jaringan pipa baru PDAM ke rumah-rumah warga di Simpang Guru Agung Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), diduga ada Pungli serta praktek percaloan.  Sebab, warga sebagai pelanggan baru PDAM, diwajibkan membayar DP sebesar Rp 500 ribu dibayar dimuka sebelum dilakukan penyambungan air PDAM dari pipa induk menuju ke rumah warga. Lebih parah lagi, selain harus membayar DP, warga di Kecamatan tersebut harus membayar upah pemasangan sebesar Rp 200 ribu dibayar dimuka. Seperti diungkap salah seorang warga, Deni (35 ), kepada Bengkulu Ekspress, Kamis (5/6).   \"Kami bayar Rp 50 ribu lebih dulu sebagai jaminan pemasangan, sesudah di pasang harus membayar sisa dari uang upah pasang,\" katanya. Untuk pelayanan tersebut, Deni mengaku mendapatkan amper weter dan pipa dari besi.   Selebihnya saya harus membeli pipa sendiri.  Hal senada disampaikan warga lainnya, Jumah (50) yang juga mengaku harus membayar Rp 500 ribu. \"Saya heran di rumah anak saya uang DP sudah di bayar lunas, tapi belum juga dipasang.  Kami tidak mengerti bagaimana sebenarnya aturan pemasangan pipa PDAM ini, karena butuh bayar-bayar saja,\" ungkapnya. Terkait hal itu Direktur PDAM  Rejang Lebong Hazirin menegaskan, pemasangan penyambungan air bersih ke rumah warga hanya dipungut biaya sebesar Rp 350 ribu per rumah dan disiapkan satu buah amper weter  dan pipa sepanjang 6 meter.  \"Jumlah pelanggan pemasangan baru belum diketahui tapi data nya sudah ada untuk dipasang,\" ujar Hazirin. Menanggapi persoalan tersebut, Lurah Kelurahan Pasar PUT, Cik Hasan membenarkan kabar terkait warga yang harus membayar biaya pemasangan sambungan air bersih PDAM sebesar Rp 500 ribu tersebut, termasuk upah pemasangan sebesar 200 ribu. \"Kami minta pihak PDAM memberikan ketegasan kepada petugas pemasangan pipa PDAM.  Direktur bilang Rp 350 ribu, tetapi kenyataan di lapangan sampai Rp 700 ribu, warga kami harus bayar,\" katanya. (cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: