Beli Rumah, Rugi Rp 60 Juta
KOTA MANNA, BE – Muhardin (62), warga Desa Tanjung Besar, Manna, Bengkulu Selatan terpaksa melaporkan Ko (49), warga Desa Batu Kuning, Pasar Manna ke Mapolres BS. Muhardin mengaku merasa telah ditipu oleh Ko terkait jual beli rumah. Bagaimana ceritanya? Awalnya Ko sepakat menjual rumah beserta lahannya di Desa Batu Kuning kepada Muhardin dengan harga Rp 90 juta. Selanjutnya Muhardin membayar uang muka kepada Ko sebesar Rp 90 juta, sementara sisanya akan dibayarkan paling lambat 12 Juni 2014 mendatang. Namun secara sepihak Ko membatalkan jual beli rumah tersebut. Sementara uang sebesar Rp 60 juta yang sudah di tangan Ko tidak dikembalikan ke Muhardin. Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Pjs Kasi Humas Polres BS, Bripka Sudarminto ketika dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. “Laporan sudah kami terima dan akan kami tindaklanjuti dengan meminta keterangan dari saksi-saksi,” ujar Sudarminto.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: