Pemekaran Lembak Ditunda
BENGKULU, BE - Masyarakat Lembak sepertinya harus menahan keinginannya menjadikan Lembak sebagai kabupaten defenitif atau Daerah Otonomi Baru (DOB) pada tahun 2014 ini. Pasalnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat Rempublik Indonesia (MPR RI) menyatakan bahwa pemekaran Lembak batal diwujudkan tahun ini, mengingat masih ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. \"Kemungkinan besar pemekaran Kabupaten Lembak akan dintunda hingga 2015 mendatang, karena tahun ini belum terkejar,\" ungkap Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI, Jafar Hafsyah saat berkunjung ke Bengkulu dalam rangka memperingati Pidato Bung Karno, Minggu (1/6) kemarin. Menurutnya, pemekaran tersebut akan diserentakkan dengan pemekaran 64 DOB yang terdapat di seluruh Indonesia. Dan saat ini masih banyak persyaratan dari 64 calon DOB tersebut yang masih dalam proses melengkapi berkas. Untuk tahun ini hanya ada beberapa daerah timur yang akan dimekarkan, karena semua persyaratannya sudah lama rampung ketimbang Lembak dan puluhan calon DOB lainnya. \"Jikapun ad atahun ini kemungkinan hanya beberapa daerah di Indonesia Timur,\" ucapnya. Kendati demikian, Jafar mengungkapkan bahwa pembentukan Kabupaten Lembak yang merupkan pemekaran dari Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu sudah dipastikan terealisasi, karena pemekaran tersebut sudah diprioritaskan. \"Pemekaran Lembak itu pasti akan terwujud, hanya saja tinggal menunggu waktunya kapan. Hal ini dikarenakan pemekaran Kabupaten Lembak sudah dimasukkan kedalam agenda prioritas,\" sampainya. Untuk itu, ia juga meminta masyarakat dan tokoh presidium pemekaran Lembak agar bersabar, karena pemekaran tersebut sudah d depan mata. \"Mudah-mudahan tahun depan itu dilakukan di awal tahun sehingga tidak terlalu lama lagi menuggu,\" ujarnya. Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Rejang Lebong, H Suharudin H Derus enggan berkomentar banyak terkait ditundanya pemekaran Lembak tersebut. Menurutnya, DPRD Provinsi Bengkulu sendiri sudah berjuang maksimal untuk mewujudkan pemekaran, namun saat ini kuncinya ada ditangan MPR RI. \"Sekarang kewenangannya ada di pemerintah pusat dan MPR RI,\" singkatnya.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: