Kasus Ijazah Palsu Terancam Kedaluarsa
ARGA MAKMUR, BE - Kasus laporan ijazah palsu terhadap Caleg terpilih, atas nama Yanto dari partai Golkar, sudah dilaporkan ke Panwaslu beberapa waktu lalu. Hal itu dimaksudkan agar pihak Panwas juga dapat menindaklanjuti adanya pelanggaran tersebut. Ketua Panwaslu kabupaten BU Titin Sumarni SH melalui bidang hukum penindakan dan pelanggaran, Bejo SP, membenarkan laporan tersebut sudah sampai kepihaknya. Namun Panwas belum bisa ditindaklanjuti segera. \"Ya sudah kita terima laporannya, tapi belum bisa kita tindak lanjuti segera,\" jelasnya. Panwas akan melakukan penyeldikan terlebih dahulu untuk laporan yang disampaikan itu, karena dikhawatirkan menyalahi aturan. Seharusnya pelapor langsung melaporkan ke Panwas, jika mengetahui adanya dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut. Sehingga dikhawatirkan laporan itu kedaluarsa, mengingat pelapor diduga sudah lama mengetahui adanya dugaan tersebut. Seharusnya masa tenggang untuk laporan itu selama 14 hari, yang memang sudah ada aturan Panwas dalam melakukan pengawasan dan kecurangan yang ada. \"Panwas juga akan berkonsultasi kepada Pihak KPUD untuk menindaklanjuti laporan ini. Kalau memang sudah kedaluarsa, maka laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti,\" pungkas Bejo. Sementara itu, hingga saat ini KPUD Bengkulu Utara sedangkan melakukan pengecekan kebenaran dan keaslian ijazah yang digunakan Caleg terpilih itu, ke Dikbud Bengkulu Utara. \"Masih proses pencarian data untuk ijazah caleg terpilih itu,\" ungkap Ketua KPUD BU, Rodi ST. (117)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: