Pilpres, PNS Diliburkan
BENTENG, BE - Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. H. Darmawan Yakoeb SH, MH, mengatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kerja Pemerintah Daerah Bengkulu Tengah diliburkan pada pemilihan presiden (Pilpres) bulan Juli mendatang. Karena hari pencoblosan Pilpres merupakan hari libur nasional. Agar keputusan itu diketahui seluruh kalangan PNS di Benteng, Sekretaris Daerah (Sekda) akan menyebarkan surat edaran ke dinas teknis, terkait pengumuman libir bagi PNS tersebut. \"Nyoblos Pilpres nanti, PNS akan kita liburkan,\" ungkap Sekda. Sekda menegaskan, keputusan tersebut merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Dalam aturan tersebut ditegaskan Pemilu dilakukan pada hari libur atau diliburkan. Lantaran pelaksanaan Pilpres bertepatan dengan hari kerja, maka merunut pada UU tersebut ditetapkan diliburkan. “Edaran akan kita tersebar ke SKPD, PNS diliburkan di Benteng,” tegasnya. Menurutnya, bagi instansi yang sifatnya pelayanan, tidak ada hari libur. Guna menunjang pelayanan agar tetap bisa berjalan seperti biasa, digunakan sistem giliran atau piket. Semuanya sudah diatur dalam UU tentang Pemilu, terkait netralitas PNS diminta tidak berpolitik. “Semua harus netral karena sudah ditegaskan di Peraturan,” tegasnya. Tidak main-main, kata Sekda, bila ada PNS terbukti ikut berpolitik, maka akan diberian sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yang akan diawasi pihak inspektorat daerah. “Jangan main-main dengan aturan yang ada, PNS itu pagawai pemerintah, jangan aktif dan condong ke politik,\" tutupnya.(111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: