HGB Pedagang Pasar Muara Aman Disepakati 2 Tahun
TUBEI,BE - Meskipun para pedagang yang berada di Pasar Muara Aman meminta agar Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar Muara Aman diberlakukan selama 5 tahun. Namun Pemkab Lebong hanya menyepakati HGB tersebut hanya 2 tahun kedepan atau hingga tahun 2016 mendatang. Hal ini lantaran adanya rencana perbaikan pasar Muara Aman yang bakal dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Bappeda Lebong. Kepala DPPKAD Lebong Mahmud Siam SP MM kemarin mengungkapkan bahwa HGB Pasar Muara Aman ini resmi berakhir tahun 2014 sesuai dengan perjanjian sebelum dimekarkannya Kabupaten Lebong. Menyusul berakhirnya perjanjian tersebut, pihaknya pun sudah mengundang para pedagang di Pasar Muara Aman untuk membahas hal tersebut dan akhir disepakati jika HGB para pedagang ini hanya selama 2 tahun kedepan. \"Awalnya pedagang meminta HGB selama 5 tahun, namun karena adanya rencana perbaikan pada tahun 2016 mendatang sesuai dengan RTBL Bappeda akhirnya disepakati jika HGB ini hanya untuk 2 tahun kedepan,\" ungkap Mahmud. Selain itu, lanjutnya, dari sebanyak 90 kios pedagang yang ada di Pasar Muara Aman tersebut saat ini sudah menghasilkan PAD yang mencapai sebesar Rp 150 juta. Diantaranya kios berukuran 4 x 3 sebanyak 80 unit yakni sebesar Rp 750 ribu/tahun dan kios berukuran 4 x 6 sebanyak 10 unit sebesar Rp 1,5 juta/tahun. \"Pembayaran ini paling lambat sudah harus diselesaikan oleh pada pedagang pada 26 Mei mendatang. Saat ini kita baru mendapatkan sebesar Rp 150 juta, ya masih ada beberapa pedagang lagi yang belum melunasinya,\" jelas Mahmud.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: