Terdakwa Cabul Dijerat UUPA
KEPAHIANG, BE- Sidang perdana kasus pencabulan dengan terdakwa Herman (37), warga Kelurahan Dusun Kepahiang, kemarin (28/2) digelar Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang. Berdasarkan surat dakwaan JPU di persidangan, terdakwa yang diduga mencabuli anaknya sendiri dijerat pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (UUPA). \"Dalam kasus ini terdakwa dijerat dengan UUPA oleh pihak JPU,\" ungkap Humas PN Bambang Setyawan, SH. Terdakwa dijerat dengan UUPA ini, menurut Bambang, selain karena terdakwa sudah melakukan perbuatan bejatnya terhadap anak kandungnya sejak tahun 2005 lalu dan telah berulang-ulang kali, korban sendiri merupakan anak di bawah umur. Untuk diketahui Herman didakwa melakukan pencabulan korban pertama kali di Dusun Kepahiang dan selanjutnya di pondok kebun di wilayah Desa Pematang Donok, Kecamatan Kabawetan. Dimana perbuatan yang dilakukan terdakwa pertama kali dilakukan pada anak tertuanya sebut saja Mawar (15) dan anak kedua terdakwa Bunga (14) secara berulang-ulang kali. Untuk melancarkan aksinya, terlebih dahulu terdakwa mengancam korban. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: