Tak Pasang Rambu, Kontraktor Bisa Pidana

Tak Pasang Rambu, Kontraktor Bisa Pidana

TUBEI,BE - Kontraktor pembangunan jalan di Kabupaten Lebong harus mematuhi semua aturan dalam mengerjakan pekerjaan jalan yang bakal dikerjakan tahun 2014 ini. Hal ini jika tidak ingin berurusan dengan kepolisian nantinya. Apalagi tahun lalu sampai ada kejadian kecelakaan lalulintas yang menyebabkan korban jiwa yang disebabkan karena material yang memakan badan jalan. Dijelaskan Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK melalui Kasat Lantas Iptu Rikky Operiady SSos, kewajiban tersebut berdasarkan pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagaimana disebutkan dalam ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Kemudian di ayat kedua, sambung Rikky, menyebutkan ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2. \"Makanya kontraktor, terutama pembangunan/peningkatan jalan harus memasang rambu-rambu seperti rambu peringatan dan lainnya. Kita hanya ingin mengingatkan, apalagi tidak lama lagi kegiatan pembangunan bakal segera direalisasikan oleh Pemda Lebong. Jangan sampai nantinya terulang seperti tahun lalu, kejadian material pembangunan menyebabkan kecelakaan,\" terang Rikky. Ditambahkan Rikky, dalam pasal 28 ayat 1 undang-undang tersebut menyebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan. Pada ayat 2 menyebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 1. \"Jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh proses perbaikan jalan, ditambah jika tidak memasang rambu-rambu yang menjelaskan adanya pekerjaan, maka hal ini bisa dipidanakan. Tentunya Ini harus menjadi perhatian bagi pihak pelaksana pembangunan jalan. Termasuk dinas terkait juga harus juga ikut mengawasi dan mengingatkan,\" pungkas Rikky.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: