Efektifkan Pos Kehutanan

Efektifkan Pos Kehutanan

CURUP, BE - Berbagai terobosan dilakukan oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Rejang Lebong untuk menekan angka pencurian kayu di kawasan hutan lindung.  Baru menjabat beberapa minggu, Kepala Dishutbun Drs. Darmansyah, MM, berencana mengintensifkan pos pemeriksaan kendaraan angkut kayu hasil hutan di 3 lokasi berbeda. Kepada wartawan, Minggu (11/5), mantan Camat Padang Ulak Tanding itu menegaskan, setiap kendaraan membawa kayu yang masuk atau keluar membawa hasil hutan akan diperiksa petugas semua dokumen yang dimiliki. \"Jika tidak mampu menunjukkan kelengkapan dokumen, maka akan kita tahan dan dilaporkan kepada pihak kepolisian,\" tegasnya. Ketiga pos pemeriksaan tersebut, berada di Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Desa Pal VIII Bermani Ulu dan di Kawasan Kelurahan Tempel Curup Selatan. \"Setiap pos akan dijaga sebanyak 4-5 orang petugas polisi hutan selama 24 jam. Kita harapkan kehadiran pos pemeriksaan ini mampu menekan angka illegal logging yang belakangan ini cukup sering terjadi,\" katanya. Dishutbun, sambung Darmansyah, juga berupaya mendapatkan data hasil hutan yang keluar dan masuk ke wilayah Rejang Lebong, karena Dishutbun selama ini tidak memiliki data hasil hutan yang keluar dan masuk, \"Dengan dananya data tersebut, akan menjadi referensi kami dalam pengawasan hasil hutan,\" tegas Darmansyah. Dishutbun juga mengaku sangat menyambut baik, dukungan Kapolres dan Dandim 0409 Rejang Lebong RL, terkait penindakan terhadap oknum aparat yang terlibat dalam kasus illegal logging. \"Saya sudah diminta pak Kapolres dan Dandim, jika nantinya ditemukan adanya keterlibatan aparat dalam kasus illegal logging. Jadi, jika petugas kita saat melakukan pemeriksaan dokumen hasil hutan seperti kayu yang illegal maka akan kita laporkan langsung kepada pimpinan mereka untuk diambil langkah tegas,\" ungkapnya. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: