Peluang Budiman Menangkan Kasasi Kecil
KOTA MANNA, BE – Asisten I Setkab Bengkulu Selatan (BS), Supran SH MH menilai upaya kasasi yang akan ditempuh oleh Budiman Ismaun ke Mahkamah Agung RI, terkait mutasi dari Asisten II Setkab BS menjadi guru SMP 5 BS hanya sia-sia. Pasalnya peluang Budiman untuk memenangkan kasasi itu sangat kecil. Sebab sesuai dengan UU Mahkamah Agung (MA) nomor 5 tahun 2004 tentang perubahan atas UU nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA) pada pasal 45 a disebutkan, dalam perkara yang dapat dilakukan kasasi ada pengecualiannya yakni putusan tentang pra peradilan lalu perkara pidana dengan ancaman maksimal satu tahun atau pidana denda dan perkara tata usaha negara yang obyek gugatannya berupa putusan kepala daerah yang jangkauan putusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan. “Sesuai dengan pedoman ini, maka tiga perkara itu tidak dapat dilakukan upaya kasasi, jadi saya menilai putusan pada PTTUN Medan sudah final,” kata Supran. Namun, kata dia, kalau pun Budiman tetap tidak puas dengan putusan PTTUN Medan, maka Pemkab BS mempersilakannya untuk mengajukan memori kasasi ke MA. Dengan begitu akan diketahui apakah UU nomor 5 tahun 2004 ini masih berlaku atau tidak. “Kalaupun ingin mencoba melakukan upaya kasasi silakan,” ujar mantan Kabag Hukum Setkab BS itu. Terkait dengan Budiman Ismaun yang tidak masuk mengajar di SMAN 5 BS semenjak dimutasi pada 2013 lalu, hal itu kata Supran sudah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Semestinya, kata Supran, jika memang Budiman ingin fokus terhadap perkara gugatannya itu, maka sebelumnya dia harus mengajukan permohonan untuk belum menjalankan tugas lantaran masih memperkarakan SK tersebut. “Jadi ada putusan sela atau ketetapan hakim yang membolehkan seseorang yang menjalani proses perkara untuk tidak masuk kerja, sedangkan Pak Budiman sendiri tidak memohonkan hal itu pada PTUN Bengkulu,” kata Supran. Dengan begitu tidak masuk kerjanya Budiman paska dikeluarkannya SK mutasi sudah tidak sesuai dengan UU nomor 15 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara. Pada pasal 67 yang menyebutkan bahwa keputusan tata usaha negara yang digugat tidak menunda pelaksanaan putusan pejabat TUN yang bersangkutan. Namun yang bersangkutan bisa saja tidak menjalankan tugas apabila yang bersangkutan ada kepentingan mendadak sehingga menjadikan yang bersangkutan tidak menjalankan tugas yang menyangkut kepentingan umum dan pembangunan dengan ketetapan hukum. “Apa yang saya sampaikan ini tidak hanya untuk Pak Budiman namun juga untuk PNS lainnya yang tidak menjalankan tugas, sebab jika tidak menjalankan tugas tidak berdasarkan pada aturan tersebut, maka PNS itu melanggar disiplin PNS dan bisa disanksi,” demikian Supran. Sekedar mengingatkan, pada awal 2013 lalu, Budiman dimutasikan dari Asisten II menjadi guru di SMAN 5 BS. Hanya saja Budiman tidak terima kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bengkulu, dan gugatannya dimenangkan oleh hakim PTUN Bengkulu. Lalu Pemda BS melakukan upaya banding dan putusan PTUN Bengkulu dibatalkan dan memori banding Pemda diterima PTTUN Medan. Hanya saja karena memperkarakan SK mutasi ini, semenjak di mutasi Budiman tidak pernah masuk atau mengajar di SMAN 5 BS.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: