Diperkosa, Siswi SD Pendarahan Serius

Diperkosa, Siswi SD Pendarahan Serius

BERMANI ULU, BE - Kejahatan seksual terhadap anak kembali terungkap.  Seorang pelajar Sekolah Dasar, sebut saja namanya Melati (8),  mengalami pendarahan hebat pada kemaluannya ketika mengikuti pelajaran di sekolahnya di wilayah Kecamatan Bermani Ulu.   Oleh guru, Melati dibawa ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan pertolongan medis.  Namun pendarahan yang dialami korban dianggap serius, pihak Puskesmas menyarankan untuk merujuk korban ke RSUD Curup.  Pihak sekolah pun berkoordinasi dengan orangtua korban, lalu melarikan korban ke RSUD Curup. Kecurigaan muncul setelah orang tua korban sadar, anak seusia korban mengalami pendarahan layaknya orang dewasa. Hingga akhirnya korban buka suara menceritakan kejadian yang dialaminya sekitar seminggu sebelumnya.   Meski dengan nada takut, korban mengaku diperlakukan tidak pantas oleh seorang pria berinisial AS (38) warga Desa Sentral Batu. Mendapatkan cerita itu, orangtua korban korban tidak terima atas perlakuan yang diterima Melati, dan melaporkan pria berinisial AS ke Mapolsek Bermani Ulu. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti polisi, Kamis (8/5) sekitar pukul 21.30 WIB pelaku AS diringkus Unit Reskrim Polsek Bermani Ulu di rumahnya tanpa perlawanan.  Hingga saat ini, tersangka AS sudah ditahan di sel Mapolsek Bermani Ulu.  Sementara korban masih dimintai keterangan di Unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong. Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH melalui Kapolsek Bermani Ulu Ipda Suandi membenarkan jika pihaknya mengamankan salah seorang warga Desa Sentral Baru atas dugaan tindak pencabulan. Saat ini,tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang riksa Unit Reskrim Polsek Bermani Ulu. \"Menurut laporan orangtua korban, tindak pencabulan itu telah terjadi sejak awal Mei lalu. Namun baru terungkap pada Selasa (6/5) lalu. Makanya baru dilaporkan pada Kamis (8/5) kemarin,\" kata Suandi. Berdasarkan keterangan orangtua korban, lanjut Suandi, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada saat korban pulang dari sungai setelah buang air besar. Di perjalanan pulang, korban bertemu dengan tersangka. Diketahui, jalan menuju sungai tersebut memang melewati rumah tersangka. Saat itu, tersangka mengajak korban masuk ke dalam rumahnya. Lantaran merasa sudah saling kenal, korban pun menuruti, setelah berada di dalam rumah tersangka membujuk korban dan memaksa korban membuka pakaiannya. Lalu tersangka melakukan hal yang tak sepantasnya dilakukan terhadap bocah yang masih dibawah umur. Usai melakukan perbuatan itu, tersangka sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun. Kasus ini rencananya akan segera dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres RL. \"Kasus ini menyangkut anak-anak, maka proses hukumnya akan ditangani di Mapolres RL,\" tegas Suandi. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: