Tangani Masalah Sosial, Bentuk FKPM
KOTA MANNA, BE – Maraknya laporan masyarakat ke Mapolsek ataupun ke Mapolres terkait masalah sosial atau delik aduan, membuat Polres BS harus bekerja ekstra. Namun karena jumlah personel yang terbatas, terkadang Polres pun kesulitan untuk dapat menyelesaikan semua perkara yang masuk dalam waktu cepat. Sebab itu, Polres BS pun mengupayakan pembentukan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM), supaya sebelum melapor ke polisi, permasalahan delik aduan bisa diselesaikan dahulu di tingkat FKPM. Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Wakapolres BS, Kompol Burhanudin mengungkapkan, saat ini jumlah personel Polres BS sebanyak 246 orang. Sedangkan jumlah penduduk BS mencapai 172 ribu lebih. Secara ideal ungkap Burhanudin, seorang polisi untuk melayani sebanyak 400 warga. “Saat ini perbandingannya tidak ideal sebab satu polisi berbanding dengan 700 warga, jadi kami masih kekurangan personel,” katanya saat menggelar pertemuan dengan warga Kota Manna di Mapolsek Kota Manna untuk mensosialisaikan pembentukan FKPM. Dengan kondisi itu, sambung dia, maka perlu adanya FKPM untuk setiap desa dan kelurahan. Sehingga FKPM ini nanti dapat menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat dalam hal delik aduan, seperti penganiayaan, pencurian buah-buahan tetangga, masalah batas pekarangan dan masalah kecil lainnya. Nantinya warga yang ada perselisihan dapat mengajukan permasalahan yang dihadapinya kepada FKPM. Lalu FKPM akan berupaya menyelesaikannya dengan cara musyawarah. Baru kemudian, jika tidak selesai di FKPM, bisa dibawa ke polisi. “Untuk tindak pidana delik aduan, kami tidak akan melayani warga yang melapor baik ke Polsek atau Polres tanpa adanya surat keterangan dari kades atau lurah setempat yang menyebutkan jika masalah itu sudah diupayakan damai tapi gagal,” terang Burhanudin. Sementara untuk tindak pidana murni, seperti pencurian dalam rumah, pembunuhan, perampokan dan tindak kriminal murni lainnya, FKPM tidak diperbolehkan menyelesaikannya karena itu harus langsung diselesaikan aparat penegak hukum. “FKPM ini tidak dianjurkan menyelesaikan masalah tindak pidana murni, karena itu sudah wewenang langsung aparat penegak hukum seperti kepolisian,” kata Wakapolres.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: