Soal Isu Suap, 5 Komisioner KPU RL Diperiksa

Soal Isu Suap, 5 Komisioner KPU RL Diperiksa

\"IMG_0513\"CURUP, BE - Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong (RL) sejak pukul 08.30 WIB, Kamis (08/05) menjalani pemeriksaan bergilir di sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Dwi Tunggal Curup. Pemanggilan lima petinggi KPU RL itu dilakukan terkait isu suap yang diduga mengalir ke salah seorang komisioner, berupa uang senilai Rp 50 juta berasal dari salah satu oknum calon legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sebagai dana bantuan penyelesaian sengketa perebutan kursi di daerah pemilihan 3 Rejang Lebong antara PPP dan Partai Amanat Nasional (PAN). Seperti diketahui, dana tersebut diduga peruntukannya untuk mendukung kegiatan oprasional KPU RL yang minim anggaran dalam penyelesaian konflik perebuatan kursi partai politik. \"Pemanggilan ini merupakan langkah klarifikasi terkait isu suap yang berkembang di masyarakat terhadap komisiner KPU, hanya saja untuk materi pemeriksaan kita tidak bisa sampaikan karena ini termasuk substansi dan etika dalam pemeriksaan,\" tegas Ketua Panwaslu Kabupaten RL Drs Anwar Hamidi kepada wartawan usai pemeriksaan. Hasil dari pemeriksaan tersebut, sambung Anwar, akanĀ  disampaikan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk selanjutnya Panwaslu akan menunggu rekomendasi yang akan dilakukan kembali. \"InsyaAllah dalam waktu dekat akan segera kita sampaikan hasil klarifikasi yang kita lakukan terhadap komisoner KPU RL tersebut,\" tegas Anwar. Lebih lanjut Anwar menambahkan, dalam etika pemeriksaan pihaknya berpedoman pada Peraturan Bawaslu RI nomor 14 tahun 2012 tentang tata cara pelaporan dan penangana pelanggaran pemilu legislatif. \"Sebelum pemeriksaan sesuai etika kita sodorkan aturan tersebut, selanjutnya komisioner memberikan keterangan di bawah sumpah dengan menandatangani berita acara klarifikasi,\" tegas Anwar lagi. Pantauan wartawan, pemeriksaan terhadap lima komisioner KPU tersebut berjalan hingga pukul 13.30 WIB, pemeriksaan perdana dilakukan terhadap Ketua KPU RL Mohammad Saleh, serta berturut-turut empat anggota komisioner lainya diantaranya Fahamsyah, Halid Saifullah, Mansuruddin dan Restu Wibowo. \"Hari ini kita memenuhi panggilan klarifikasi, bagi kami tidak masalah,\" jawab Mansuruddin ditemui wartawan usai pemeriksaan. PPP Melapor Sementara itu, Saksi PPP daerah pemilihan 3 Rejang Lebong Ahmad Rozikin sekitar pukul 14.00 WIB, kemarin secara resmi melaporkan kebenaran pemberian uang kepada komisoner KPU RL. \"Pemberian uang itu memang ada, disampaikan langsung ke Ketua KPU RL pada malam hari dengan nilai Rp 50 juta, rinciannya Rp 30 juta uang pecahan 100 ribu, sisanya Rp 20 juta pecahan uang 50 ribu. Tanggalnya saya lupa,\" tegasnya. Laporan yang disampaikan tersebut, sambung Rozikin, terpaksa dilakukan agar tidak ada praduga dan berdampak pada pencemaran nama baik, karena faktanya memang ada. \"Perlu dicatat, uang tersebut bukan suap, tetapi inisiatif yang diberikan untuk mendukung operasional KPU dalam menyelesaikan konflik perebutan kursi dengan PAN. Karena KPU RL memang tidak memiliki dana untuk penuntasan konflik tersebut. Kami tidak ingin isu ini akan berbalik pada pencemaran nama baik karena faktanya ada,\" ujar Rozikin. Rozikin juga menegaskan, pihaknya memiliki bukti pendukung untuk proses pembuktian jika memang diperlukan untuk memperjelas isu tersebut. Menanggapi laporan tersebut Ketua Panwaslu RL Anwar Hamidi membenarkan adanya laporan resmi dari saksi PPP terkait isu suap yang selama ini hanya sebatas pembicaraan kosong. \"Memang ada laporan resmi dari saksi PPP terkait isu suap tersebut, kami apresiasi agar kabar tersebut jelas. Hanya saja pihaknya berharap ada bukti kuar sebagai pendukung laporan yang mereka terima. Kalau tidak ada bukti bagaimana kita bisa menindaklanjutnya, namun akan tetap kami jadikan temuan,\" jawab Anwar.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: