Tersangka, Murman Cs Tidak Ditahan

Tersangka, Murman Cs Tidak Ditahan

\"RIO-MURMAN BENGKULU, BE - Mantan Bupati Seluma H. Murman Effendi SE SH MH, kembali tersandung hukum.  Kemarin, ia memenuhi panggilan jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan Lahan Pabrik Semen di Kabupaten Seluma. \"Saya datang untuk menghadiri panggilan, sebagai warga negara yang baik.  Namun, tadi kita belum dimintai keterangan karena belum didampingi pengacara,\" kata Murman kepada wartawan usai memenuhi panggilan penyidik di Kejati Bengkulu. Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Deny Zulkarnain SH, mengatakan, selain Murman, ada 3 tersangka lainnya yang sudah ditetapkan dan dijadwalkan diperiksa kemarin.  Mereka adalah H Syaiful Anwar Dali SE, selaku mantan Sekdakab Seluma, Khairi Yulian SSos dan Drs H Tarmizi Yunus yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Seluma. \'\'Yang kita panggil 4 orang, namun yang hadir hari ini hanya 3 orang.  Satu orang tersangka lainnya, Drs H Tarmizi Yunus, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Seluma tidak hadir karena sedang berada di Jakarta,\'\' kata Deny. Menurut Deny, rencananya para tersangka tersebut akan ditahan. Namun, karena tidak didampingi oleh kuasa hukum, maka penahanan diurungkan.  Dalam waktu dekat, lanjutnya, Kejati akan kembali melakukan pemanggilan ulang kepada para tersangka. \"Pada pemanggilan ulang nanti para tersangka sudah harus didampingi kuasa hukum, kalau tidak kita (Kejati,red) akan carikan,\" pungkasnya. Keempat tersangka tersebut dipanggil sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan lahan pabrik semen di Kabupaten Seluma tahun 2007 lalu.  Dengan sangkaan pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18, Pasal 9 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidanan korupsi. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pabrik semen ini juga terdapat dua tersangka lainnya.  Diantaranya, Karyadi, selaku PPTK saat itu dan Surya Gani selaku KPA pada saat itu. (609)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: