SK Tim Transhipment Lamban
BENGKULU, BE - Pembentukan tim pengkaji kelayakan transhipment atau bongkar muat batu bara di perairan Pulau Tikus Bengkulu, hingga saat ini belum ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah. Bahkan informasi yang diterima BE menyebutkan, SK tim tersebut hingga saat ini masih berada di meja pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM, dan dinaikkan ke meja gubernur. Dengan demikian, penerbitan SK tim ini terkesan lamban, karena Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut telah menyerahkan pengelolaan transhipment di perairan Pulau Tikus itu dalam rapat di Kementerian Perhubungan pada 7 April lalu. Namun sebelum melegalkan atau tetap melarang transhipment, Pemerintah Provinsi Bengkulu memutuskan untuk membentuk tim yang akan mengkaji kelayakan transhipment tersebut. Sayangnya, sudah satu bulan berlalu, tim pengkaji pun belum juga terbentuk. Hanya Plt Sekda belum bisa dikonfirmasi, karena sedang berada di Jakarta membahas rencana pemindahan Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu ke Seluma. Saat beberapa kali dihubungi via handponenya tak ada jawaban. \"Kemungkinan bapak sedang sibuk, karena beliau mengurus masalah rencana pemindahan bandara ke Kabupaten Seluma,\" ungkap salah seorang stafnya kepada BE, kemarin. Di sisi lain, Plt Kadishubkominfo, Ir Bambang Budi Djatmiko MM mengaku bahwa pihaknya sudah menyusun anggota tim pengkaji kelayakan tersebut dan sudah menyerahkan draf SK pengangkatannya ke Biro Hukum sekitar 2 minggu yang lalu. \"Kami sudah menyerahkan SK beserta nama-nama anggota tim yang akan ikut terlibat pengkajian transhipment ke Biro Hukum sekitar 2 minggu lalu, kemungkinan saat ini sudah dinaikkan ke meja Plt Sekda atau ke meja gubernur untuk ditandatangani,\" ungkap Bambang Budi Djatmiko, kemarin. Anggota tim yang diusulkan terdiri dari dua unsur, yakni internal dan eksternal. Adapun nama-nama tim dari internal, Plt sekretaris daerah (Sekda), asisten bidang perekonomian dan pembangunan (Asisten 2), semua staf ahli gubernur, kepala Bappeda, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Ekonomi, Plt Kadishubkominfo, Kepala BLH, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP, Kadis ESDM, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU). Sedangkan anggota tim yang berasal dari eksternal atau diluar lingkungan Pemprov adalah Polair Polda Bengkulu, Danlanal, Komisi III DPRD Provinsi, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan PT Pelindo II Cabang Bengkulu. Budi sendiri mengaku, sedikit keterlamabatan itu disebabkan ada penyempurnaan SK dari yang sebelumnya. Karena pihaknya mengakomodir masukan dari berbagai pihak untuk memasukkan Danlanal dan Polair Polda Bengkulu ikut dilibatkan. \'\'Semakin banyak anggota tim, maka semakin banyak pula saran dan pandangan apakah transhipment itu layak atau tidak,\" ujarnya. Di bagian lain, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu, M Ikhwan SH MH tak menampik adanya SK dari Dishubkominfo tersebut. Hanya saja setelah melakukan kajian dari sisi hukum, pihaknya menaikkan SK itu ke meja Asisten I sekaligus Plt Sekda. \"Kami sudah menaikkan SK itu ke Asisten I sekaligus Plt Sekda sekitar 1 minggu yang lewat, kemungkinan saat ini masih berada di meja Plt Sekda atau sudah di meja Pak Gubernur,\" terangnya. Menurutnya, jika SK itu terdapat kekeliruan atau kesalahan, maka kembali akan diturunkan ke Biro Hukum. Selanjutnya Biro Hukum akan melakukan kajian ulang dan hasilnya disampaikan ke Dishubkominfo untuk direvisi. Namun hingga saat ini SK itu belum turun dari gubernur. \"Kalau tidak turun, berarti tidak ada masalah,\" ucapnya. Sementara itu, Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah mengaku, ia belum mendapati SK tersebut sehingga ia belum bisa mengomentarinya. \"Saya belum tahu SK itu, karena saya belum menerimanya,\" katanya. Gubernur juga memprediksikan SK tim pengkaji transhipment itu sudah berada di meja Plt Sekda. Hanya saja Plt Sekda sejak beberapa hari belakangan ini dinas luar, sehingga SK itu belum dinaikkan ke mejanya. \"Kalau ada nanti akan kita proses, asalkan tidak menyalahi aturan perundang-undagan yang berlaku,\" tutupnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: