Investor Harus Diikat Perda

Investor Harus Diikat Perda

BENGKULU, BE - Hampir semua investor yang ada di wilayah Provinsi Bengkulu, hingga saat ini tidak ada yang diikat dengan Peraturan Daerah (Perda).  Karenanya banyak perusahaan-perusahaan besar yang tidak memberikan kontribusi terhadap daerah, bahkan hanya cenderung merusak infrastruktur yang ada di daerah ini. Wakil Gubernur Bengkulu, Sultan B Najamudin mengaku sangat prihatin dengan kondisi tersebut. Karena Bengkulu sebagai tuan rumah hanya bisa menjadi penonton. Untuk itu, ia menegaskan  investor tersebut ke depannya harus diikat dengan peraturan daerah yang menguntungkan Bengkulu. \"Salah satu investor besar adalah PT Pelindo II yang bergerak di Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu. Perputaran uang sangat dahsyat di Pulau Baai tersebut, namun Bengkulu tidak mendapatkan apa-apa,\" ungkapnya. Menurutnya, jika investor tersebut tidak diikat dengan Perda, banyak kerugian yang dialami Bengkulu, seperti membuka celah oknum untuk bermain untuk mendapatkan keuntungan, posisi pemerintah daerah tidak jelas dan tidak memiliki kekuatan, dan sejumlah kerugian lainnya. \"Sekarang ada SKK Migas bersama Total E&P yang akan melakukan eksplorasi Migas di lempeng Mentawai.  Jika nanti sudah ditemukan kandungan Migasnya sudah nyata, maka harus diikat dengan Perda, agar ke depannya keuntungan yang didapat Bengkulu itu jelas,\" paparnya. Ditegaskannya, apapun bentuk perusahaan atau investor yang masuk ke Bengkulu, maka harus ada payung hukum yang legal yang menguntungkan bagi Bengkulu.  Karena ia menilai Bengkulu sudah lama dipermainkan oleh pihak luar. \"Saya berpikir jangan lagi semua kegiatan investasi yang menguntungkan Bengkulu tidak diiikat dengan Perda. Karena posisi atau kekuatan kita ada pada Perda itu, dan nanti hal ini akan terus saya dorong, toh orang Bengkulu tidak  bodoh-bodoh amat. Jangan sampai orang berpikir bahwa kita gampang untuk ditipu dan dibodoh-bodohi. Jika kita sudah bisa menerapkan itu, maka siapapun gubernur nanti dia akan tenang menjalankan tugasnya,\" ketus Sultan. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: