KPU Curup Jawab Isu Suap

KPU Curup  Jawab Isu Suap

 

\"IMG_0046\"CURUP, BE- Merebaknya isu suap yang menerpa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong usai pemilu legislatif 9 April 2014 lalu membuat lima komisioner bereaksi. Sekitar pukul 10.30 WIB, Sabtu (03/05) empat komisioner KPU RL dengan tergesa-gesa menggelar jumpa pers di Aula Sekretariat KPU RL jalan Basuki Rahmat Kelurahan Dwi Tunggal Curup. Mereka diantaranya Halid Saifullah, Fahamsyah, Mansurudin dan Restu Wibowo. Belum terlihat Ketua KPU RL Mohammad Saleh ikut dalam klarifikasi tersebut. \"Ketua KPU RL sudah saya hubungi lewat dialog pesan singkat terkait rencana ini, untuk menjawab isu sogok yang ada di media hari ini (kemarin). Ketua sedang ada acara untuk menghadiri undangan Bupati RL,\" ungkap Mansuruddin. Lebih lanjut Mansuruddin mengunggkapkan apresiasi terhadap pihak manapun yang memberikan informasi berdasarkan fakta dan bukti-bukti terkait isu sogok tersebut. \"Jika memang ada bukti dan fakta jelas, kami minta isu ini harus ditindak lanjuti, dilaporkan ke Kepolisian, KPU Provinsi, Panwaslu RL, Bawaslu bahkan dewan kehormatan penyelenggara pemilu,\" pintanya. Dalam pemberitaan media, sambung Mansuruddin, tidak disebutkan inisial oknum penyelenggara pemilu atau komisioner yang terlibat menerima uang sogok yang disebutkan senilai Rp 50 juta. \"Terlepas uang itu diterima atau sudah dikembalikan, kami minta ini bisa diungkap sejelas-jelaskan agar tidak ada fitnah yang merusah integritas dan independensi penyelenggara pemilu,\" katanya. Sementara itu, Komisioner lainnya, Halid Saifullah menegaskan, empat komisioner KPU RL telah membantah, bahkan juga Ketua KPU RL terkait isu sogok tersebut. \"Isu sogok ini sudah menyangkut kelembagaan, karena itu perlu hak jawab karena dalam pemberitaan sejumlah media tidak menyebutkan inisial oknum pelaku sehingga bisa saja diantaranya 5 komisioner. Kami perlu klarifikasi ini karena menyangkut kelembagaan dan keperdayaan publik terhadap KPU RL,\" tegasnya. Disinggung jika kabar tersebut tidak benar, apa langkah yang akan dilakukan KPU RL, Mansuruddin mengaku tidak ingin gegabah dan akan memutuskan langkah selanjutnya setelah melakukan pleno melibatkan seluruh komisioner KPU RL. \"Kita akan membahas kembali apa langkah yang akan dilakukan, jika isu ini nantinya tidak benar,\" terangnya. Diakhir jumpa pers, Ketua KPU RL Mohammad Saleh akhirnya datang ke sekretariat KPU bergabung dalam jumpa pers tersebut. \"Pagi ini saya sebenarnya tidak tau rencana jumpa pers ini, informasi ada wartawan yang menanyakan klarifikasi terkait berita isu suap di lembaga KPU RL, namun beritanya belum kami pahami betul apakah sengaja dihembuskan, atau karena ulah orang iseng atau ada buktinya. Jika terbukti lembaga lain jelas akan memberikan sanksi, dan butuh lembaga lain untuk membuktikan. Karena itu silakan temukan data untuk pembuktian isu ini,\" tegasnya. Dibagian lain, KPU RL menerbitkan berita acara resmi tentang surat pernyataan bersama anggota KPU RL nomor 38/BA/RP/IV/2014 berisi 14 poin pernyataan sikap komisioner KPU RL. Hanya saja pernyataan tersebut hanya ditanda tangani 4 komisioner KPU tanpa tanda tangan dan nama Ketua KPU RL. Sebelumnya, kabar tidak sedap menerpa satu oknum komisioner KPU RL diduga menerima uang suap alias sogokan yang disinyalir sebagai imbalan untuk mengamankan suara salah satu oknum calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten RL daerah pemilihan (Dapil) 3. Dari informasi yang diterima wartawan, tudingan ini terungkap dalam sebuah pertemuan yang dilakukan oknum Caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bersama sejumlah saksi dan tim suksesnya bertandang ke kantor Panwaslu Kabupaten RL, Kamis malam (1/5). Dalam kunjungan tersebut, Caleg yang kalah dalam perolehan suara berdasarkan hasil pleno rekapitulasi suara KPU RL meluapkan kemarahannya kepada Panwaslu dan komisioner KPU RL lantaran keberatan mereka terhadap dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Dapil 3 terkesan tidak ditanggapi. Kemarahan itu menyusul keputusan KPU sudah mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa kasus tersebut tidak dapat diteruskan karena sudah kadaluarsa. Sementara versi caleg tersebut kasus itu sebenarnya belum kadaluarsa. Sehingga mereka mendatangani kantor Panwaslu untuk meminta kejelasan. Di tengah perdebatan itulah, si caleg melampiaskan kemarahannya dengan menyebut salah seorang komisioner KPU sambil meminta uang Rp 50 juta yang ia berikan agar dikembalikan lagi. Suasana sontak sempat memanas hingga akhirnya pengurus PPP yang datang menyusul ke pertemuan tersebut dapat meredam emosi para kadernya. Sementara itu, Pengurus DPC PPP RL sekaligus Saksi PPP di Dapil 3, Ahmad Rosikin yang menegaskan, pihaknya memang menyerahkan uang tersebut kepada salah satu komisioner KPU RL. Namun ia membantah bila uang tersebut bertujuan untuk memenangkan atau berpihak kepada mereka. Dijelaskan Ahmad Rosikin, uang tersebut untuk melancarkan kasus antara PPP dan PAN pada Dapil 3. “Kami tegaskan uang tersebut diberikan agar proses tuntutan kami terus berlanjut dan berjalan lancar. Karena memang sebelumnya kami mendapat kabar KPU RL memiliki kendala dana untuk berkoordinasi dan akomodasi setiap mengumpulkan sentra Gakkumdu. Tidak bermaksud kami ingin dimenangkan. Tapi kenyataannya karena tuntutan kami agar kasus tersebut terus dilanjutkan malah tidak diproses, uang tersebut akhirnya dikembalikan,” terang Ahmad Rosikin. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: