PPP Gugat ke MK

PPP Gugat ke MK

CURUP, BE - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memastikan akan membawa perselisihan suara di daerah pemilihan 3 Kabupaten Rejang Lebong ke Mahkamah Konstitusi (MK). Wacana itu disampaikan, setelah PPP tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dari penyelenggara Pemilu terkait selisih suara dengan Partai Amanat Nasional (PAN) hingga jatah 1 kursi yang diklaim bisa melenggangkan PPP mendapatkan 4 kursi di DPRD Rejang Lebong, malah dimiliki oleh PAN. \"Harapan kita sebenarnya ada mediasi dari pihak KPU, antara PPP dan PAN. Malah sampai sekarang upaya itu tidak ada dilakukan, kita sebenarnya meragukan salinan C1 ke form DA,\" tegas Ketua DPC PPP Rejang Lebong Rudi Nasution, Jum\'at (2/5). Ditegaskan Rudi, pihaknya memiliki data terkait selisih suara hingga menguntungkan PAN, meski diakui Rudi hasil Pleno Rekapitulasi oleh KPU RL terdapat selisih sekitar 110 suara dengan PAN. \"Namun hasil pernghitungan manual kami berdasarkan C1, kami unggul sekitar 37 suara dari PAN. Kesalahanya kami yakini saat penyalinan data C1 ke form DA makanya kita cross cek saja dan buat pernyataan siapa yang sengaja melakukan pelanggaran siap di tindak. Kami bahkan sudah jauh hari melaporkan hal ini,\" tegasnya. Rudi juga menyesalkan laporan yang disampaikan pihaknya malah divonis kadaluarsa oleh Panwaslu Kabupaten. \"Kami menyampaikan laporan tanggal 23 April 2014, besoknya kami dipanggil Panwaslu. Lalu tanggal 25 April Panwaslu menyampaikan rekomendasi ke KPU RL, selanjutnya 30 April saat mempertanyakan kelanjutan pengusuran disebut oleh Panwaslu kadaluarsa. Harusnya dihitung 7 hari sejak KPU menerima rekomendasi Panwaslu kok sudah kadaluarsa, padahal kami sudah cukup pro aktif agar kasus ini bisa ditindaklanjuti,\" ungkapnya. Terkait persoalan ini, Rudi menegaskan akan mempersiapkan untuk membawa persoalan ini ke MK. \"Kita akan bawa persoalan ini ke MK, agar persoalan ini jelas. Kami tidak mungkin melakukan upaya ini jika tidak ada data yang kuat,\" katanya. Ketua Panwaslu RL, Anuar Hamidi ditemui di tempat terpisah membenarkan pengaduan PPP RL ke Panwaslu RL terkait perselisihan suara antara caleg PPP dan PAN tersebut, hingga PPP merasa dirugikan dengan hilangnya suara.\"Terkait masalah ini kalau ditingkatan Panwaslu sudah selesai, namun informasinya mereka akan meneruskannya ke MK, itu hak mereka,\" ujarnya singkat. Ditempat terpisah, Ketua KPU RL M. Saleh terkait hal ini menjelaskan kalau pihaknya sudah berbuat sesuai prosedur yang ada hingga di tingkat penyelenggara pemilu di tingkat PPS dan PPK, hanya saja PPP menurutnya masih merasa belum puas. \"Apa kita harus balas-balasan surat terus, saran kami jika tidak puas ada prosedur ke MK,\" tegasnya. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: