Ada Ladang Ganja Luas
CURUP, BE - Penangkapan terhadap DI (23) residivis kasus pencurian dengan kekeraran (Curas), karena menanam ganja di kawasan perkebunan di Dusun Talang Sawah Desa Lubuk Alai Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) menimbulkan banyak spekulasi terkait dugaan tanaman ganja lain di kawasan sekitarnya. Dikonfirmasi wartawan Kapolres Rejang Lebong AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Narkoba AKP Rudi S, SH di ruang kerjanya, Senin (28/4) menjelaskan, pihaknya menduga kuat barang bukti berupa 4 batang ganja dari tangan DI hanyalah sebatas sampel belaka dari salah satu pelaku penanaman ganja yang diberikan bibit oleh oknum warga tidak bertanggung jawab. \"Sejauh ini kita masih hanya menduga, meski beberapa informasi terkait keberadaan ladang ganja cukup luas telah kami dapatkan,\" ungkap Kasat. Penelusuran keberadaan dugaan ladang ganja, sambung Rudi, harus melewati medan yang cukup sulit di pegunungan dan memang sudah dipersiapakan oleh pelaku. Meski begitu, Rudi menegaskan pihaknya masih akan memburu rekan DI berinisial GR (27) yang diduga sebagai pelaku pemasaran bibit ganja di kawasan Lembak. \"Rekan DI yang masih buron itu disinyalir sebagai otak dan memiliki ladang ganja yang lokasinya sangat tersembunyi cukup jauh dari pemukiman warga. Jika GR berhasil tertangkap kami yakin bisa mengungkap ladang produksi ganja yang besar,” ujar Rudi. Penangkapan terhadap Suryadi alias DI (23), Minggu dini hari (27/04), sekitar pukul 01.00 WIB beserta barang bukti 4 batang ganja setinggi 75 Cm yang ditanam di dalam sebuah pot dan diletakkan berjarak 10 meter dari pondok pelaku, menandakan masih banyak warga terpengaruh oleh bujuk rayu untuk menanam ganja. \"DI ini sebenarnya tidak pemakai, dia hanya petani saja karena hasil tes urin sementara hasilnya negatif,\" kata Rudi. DI merupakan resedivis kasus Curas dan baru bebas dari Lapas kelas II A sekitar 8 bukan lalu. Hasil pemeriksaan tes urine terhadap pelaku hasilnya negatif. Pelaku murni hanya menanam saja. Pelaku akan kita jerat dengan pasal 111 ayat satu undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun kurungan penjara. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: