Tanam Ganja, Residivis Bekuk

Tanam Ganja, Residivis Bekuk

SBU, BE – DI (23) warga Desa Lubuk Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU), yang diketahui berstatus residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) kembali harus berurusan dengan kasus hukum. DI ditangkap karena nekat menanam ganja di kebun kopi miliknya  berada di kawasan Dusun Talang Sawah, Desa Lubuk Alai, Kecamatan SBU. DI diamankan petugas saat tengah aksi tertidur di Pondok Kebun, Minggu dini hari (27/04), sekitar pukul 01.00 WIB. Bersama DI, petugas juga mengamankan 4 batang ganja setinggi 75 Cm yang ditanam di dalam sebuah pot dan diletakkan berjarak 10 meter dari pondok pelaku. Kapolres Rejang Lebong AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Narkoba AKP Rudi S kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya mengatakan, penangkapan terhadap DI berawal dari informasi yang diterima polisi terkait keberadaan tanaman ganja di wilayah Desa Lubuk Alai. \"Untuk mencapai pondok DI, dibantu Unit Buser dan Polsek Sindang Kelingi, kami harus menempuh jalan kaki selama 3 jam dari perkampungan terdekat,\" ungkanya. Hasil penyelidikan, sambung Kasat, DI diketahui merupakan resedivis kasus Curas dan baru bebas dari Lapas kelas II A sekitar 8 bulan lalu. Meski diduga kuat sebagai pelaku penanam ganja, namun hasil pemeriksaan urine pelaku hasilnya negatif \"Pelaku murni hanya menanam saja, akan kita jerat dengan pasal 111 ayat satu undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun kurungan penjara,” ujar Rudi. Dibagian lain, DI mengakui jika dirinya menanam ganja tersebut pada bulan Januari 2014 lalu. Mulanya, DI menanam sebanyak 9 biji ganja. Namun yang tumbuh hanya 7 batang, pohon ganja kembali mati sebanyak 3 batang sehingga hanya bersisa tumbuh 4 batang. \"Saya mendapatkan bibit ganja ini dikasih oleh GR, warga satu desa desa dengan saya. Waktu itu, saya diberi tahu jika ingin mendapatkan uang saya disuruh GR menanam ganja,\" tutur Rudi polos. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: