Syarat Investor Asing Dipermudah

Syarat Investor  Asing Dipermudah

BENGKULU, BE - Untuk mengejar ketertinggalan Bengkulu, Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah mengajak investor asing untuk membangun Bengkulu. Selain itu, gubernur juga menyatakan akan mempermudah persyaratan untuk investor asing yang ingin membuka usaha atau berinvestasi di Provinsi Bengkulu. \"Salah satu solusi untuk membangun daerah ini, kita harus mempermudah masuknya investor asing. Karena membangun Bengkulu dengan hanya mengandalkan APBD saja tidak cukup, karena APBD kita sangat kecil. Untuk itu, kita terbuka menerima pihak pengusaha atau investor,\" kata Junaidi. Gubernur pun menginstruksikan kepada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Provinsi Bengkulu agar tidak mempersulit persyaratan investor yang masuk. Jika persyaratannya diberatkan, dikhawatirkan investor enggan masuk dan mengalihkan lokasi usahanya ke daerah lain. Menurutnya, selain berkontribusi untuk membangun Bengkulu, investor asing itu juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, seperti membuka lapangan pekerjaan baru, meningkatnya perekonomian masyarakat dan sejumlah manfaat lainnya. \"Untuk membangun Bengkulu masih banyak masalah yang kita hadapi, seperti tingginya angka pengangguran dan kemiskinan. Namun dengan adanya investor itu, diharapkan angka itu akan berkurang,\" ucapnya. Gubernur mengungkapkan, sejauh ini memang sudah banyak investor asing berinvestasi di wilayah Provinsi Bengkulu, hanya saja masih menumpang hidup dan belum memberikan kontribusi nyata untuk daerah. Karena itu, pihaknya pun sudah merencanakan untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur bahwa investor atau pengusaha wajib memberikan kontribusi kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu. \"Banyak investor yang mendapatkan keuntungan besar, seperti pertambangan batu bara, perkebunan kelapa sawit dan berbagai investor lainnya. Dan itu akan kita rancang agar mereka memberikan kontribusi untuk daerah, sehingga infrastruktur rusak akibat dilalui oleh mereka bisa dijaga dengan baik,\" tandasnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: