Tujuh Galian C Dilarang Beroperasi
MUKOMUKO, BE – Dari 37 pengusaha Galian C yang ada di Kabupaten Mukomuko, sebanyak tujuh pengusaha dilarang untuk beroperasi. Pasalnya, tujuh pengusaha itu perizinannya belum keluar dan masih dalam proses. “Meskipun telah memasukan berbagai persyaratan. Pengusaha itu tidak boleh melakukan aktivitas sebelum izin benar – benar telah diterbitkan,” tegas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Mukomuko, Apriansyah ST MT melalui Kabid ESDM, Bachtiar Syofian SH, kemarin. Ketujuh pengusaha itu adalah Sudarnyoto, lokasi bakal galian C di Desa Gajah Makmur, Malin Deman. Hamidah, Suryan Bungkal, Selagan Raya. Hermansyah, Pernyah, Teramang Jaya. M Rowi Sujadi, Talang Baru, Malin Deman. Rusman, Pauh Terenjah, XIV Koto. Eni Priyanti, Gajah Makmur, Malin Deman dan Agung Wijaya, Penarik Kecamatan Penarik. Izin yang akan dikeluarkan itu adalah izin pertambangan rakyat (IPR). Sejauh ini tengah dilakukan evaluasi untuk memastikan apakah lokasi yang akan ada aktifitas itu masuk dalam RTRW atau tidak. Jika usaha itu tidak diperbolehkan dan bertentangan dengan peraturan yang ada. Usulan yang telah disampaikan pengusaha itu dipastikan tidak akan disetujui. Karena untuk mengelurkan rekomendasi yang selanjutnya perizinan diterbitkan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) benar – benar teliti dan tidak bertentangan dengan peraturan termasuk harus dipastikan tertera di RTRW yang telah di Perdakan beberapa tahun lalu. “Tidak sembarangan mengeluarkan izin. Jika persayaratan lengkap dan sesuai dengan aturan. Perizinan pun akan cepat diterbitkan tanpa harus menunggu waktu yang lama,” katanya. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi. Baik itu pegusaha yang telah diperbolehkan beroperasi maupun yanag masih menungu dikleuarkannya izin yang diajukan. “Jika ada pengusaha yang melanggar peraturan segera dilaporkan. Dipastikan segera ditindaklanjuti. Jika terbukti dipastikan bakal ada saksi yang menanti,” pungkas Bachtiar.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: