10 Parpol Terancam Diskualifikasi

10 Parpol Terancam Diskualifikasi

CURUP, BE - Sebanyak 24 bakal calon legislatif DPRD Kabupaten Rejang Lebong (RL) dari 10 partai politik terancam gagal dilantik menjadi anggota dewan terhormat.  Pasalnya hingga Rabu (23/4), baru dua partai politik diantaranya PDI Perjuangan dengan 4 kursi dan PKS memperoleh 2 kursi menyampaikan laporan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RL. \"Besok (hari ini) merupakan hari terakhir menyampaikan dana kampanye, aturan sanksinya jika tidak melaporkan dana kampanye maka Caleg yang mendapatkan kursi bisa digagal untuk dilantik,\" tegas Komisioner KPU RL Divisi Hukum dan Pengawasan Halid Saifullah, MH, kemarin. Diakui Halid, sajauh ini baru 2 Parpol yang menyerahkan laporan dana kampanye.  Sedangkan 10 partai politik lain belum melaporkan kewajiban mereka.  \"Tetapi mereka sudah tau aturan ini, mudah-mudahan segera bisa dilaporkan sebelum jadwal pelaporan ini kadaluarsa, namun secara lisan mereka akan segera melaporkan,\" ungkap Halid. Ditambahkan Halid, pihaknya menginggatkan Parpol yang belum menyerahkan laporan dana kampanye untuk segera menyerahkan kepada KPU RL. Pasalnya, pada 27 April mendatang, KPU RL sudah harus segera menyerahkan laporan dana kampanye itu ke KPU Provinsi. \'\'Kita ingin membantu partai yang menang kursi, jangan sampai menjadi masalah dan merugikan partai itu sendiri,\'\' ujar Halid. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: